Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - Sidang sengketa SK Mutasi Kejagung terhadap Chuck Suryosumpeno di PTUN Jakarta.Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/5) yang mengagendakan replik dari pihak penggugat (Chuck Suryosumpeno),  pada dasarnya penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil tergugat dalam jawabannya, kecuali yang diakui secara tegas.

Tergugat pada pokoknya menyatakan bahwa dalil Penggugat tentang penerbitan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015 didasarkan pada inspeksi kasus yang dilakukan dengan cara melawan hukum, adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta.

Menurut Tergugat, dalil tersebut tidak berdasarkan fakta karena penerbitan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 Nopember 2015 telah sesuai prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dari hasil inspeksi kasus terbukti bahwa Penggugat melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010;

Dengan demikian maka objek sengketa aquo yang berisi pemindahan penggugat dari jaksa fungsional pada Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI tidak menimbukan konflik kepentingan karena proses inspeksi kasus yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan sudah selesai dan Penggugat seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan Pasal 355 dan Pasal 356 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.PER-009/A/JA/01/2011.

Selain itu penggugat menanggapi jawaban tergugat (Kejagung-red) berdasarkan fakta- fakta adanya gugatan yang diajukan penggugat terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015 yang berisi penjatuhan hukuman disiplin kepada penggugat sebagaimana dimaksud dalam perkara No. 256/G/2015/PTUN.JKT yang saat ini masih berproses di PTUN Jakarta yang diantaranya mempermasalahkan proses inspeksi kasus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

             Damianus H. Renjaan. SH.,MH.

Adapun fakta lainnya penggugat tidak pernah berstatus sebagai “Terlapor” ketika pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait dugaan pelanggaran disiplin, melainkan hanya berstatus sebagai saksi. Meskipun demikian Jaksa Agung Muda Pengawasan merekomendasikan kepada Tergugat agar penggugat di jatuhi hukuman disiplin.

Hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung No. Per-022/A/JA/03/201, dan Fakta bahwa Penggugat hanya berstatus sebagai saksi tetapi langsung dihukum hal tersebut berdampak pada hilangnya hak untuk melakukan pembelaan diri dengan mengajukan saksi, ahli maupun bukti yang menguntungkan termasuk hak untuk memperoleh berita acara pemeriksaan dimana hak-hak tersebut hanya didapat oleh jaksa yang berstatus sebagai terlapor. Adapun hak-hak tersebut, sebagaimana tercantum dalam ketentuan-ketentuan Pasal 83 Peraturan Jaksa Agung No. Per-022/A/JA/03/2011 dan pasal 50 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung No. Per-022/A/JA/03/2011 terlapor berhak memperoleh copy berita acara permintaan keterangannya.

Sementara dalam pokok perkara penggugat menyatakan penerbitan objek sengketa terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural / formal, bertentangan dengan ketentuan - ketentuan peraturan perundang - undangan yang bersifat materiil / substansial yang di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang tidak berwenang. Berdasarkan ketentuan dan doktrin tersebut, maka penggugat membantah dengan tegas dalil-dalil tergugat yang menyatakan bahwa penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik aspek kewenangan, aspek prosedural dan aspek substansi.

Jabatan Rangkap

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menempati jabatan struktural dilarang menempati jabatan fungsional. Ini tertuang dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000. Namun dalam dalil tergugat yang menyatakan bahwa jabatan fungsional tetap melekat pada jabatan struktural karena kedua jabatan tersebut sangat berbeda dimana pengangkatan seorang aparatur sipil negara (termasuk jaksa) ke dalam masing-masing jabatan tersebut didasarkan pada keputusan yang berbeda berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994.


                 Chuck Suryosumpeno.,SH.,MBA.
Dengan demikian maka sangat tidak berdasar hukum dalil Tergugat yang menyatakan bahwa jabatan fungsional tetap melekat pada jabatan struktural karena kedua jabatan tersebut sangat berbeda dimana pengangkatan seorang aparatur sipil negara (termasuk jaksa) ke dalam masing-masing jabatan tersebut didasarkan pada keputusan yang berbeda.
Menurut penggugat berdasarkan alasan-alasan tersebut maka secara substansi, penerbitan objek sengketa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung No. PER- 049/A/J.A/12/2011 Tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengeketa terbukti bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan tergugat juga melanggar asas kecermatan dimana pada saat penerbitan objek sengketa, Tergugat tidak mempertimbangkan fakta-fakta dimana Penggugat sebelumnya sama sekali tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Maluku. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk memutuskan, sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-192/A/JA/12/2015 tanggal 02 Desember 2015, atas nama Penggugat. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-192/A/JA/12/2015 tanggal 02 Desember 2015, atas nama Penggugat, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas sengketa ini.

Usai sidang ditutup dan akan di lanjutkan pada Rabu 11/5/2016 dengan agenda duplik dari pihak tergugat (Kejagung), kuasa hukum tergugat pada saat ingin di konfirmasi oleh wartawan Jf mengenai hasil sidang replik tidak mau berkomentar, salah satu kuasa hukum tergugat yang tidak diketahui namanya mengatakan, “saya takut salah mas, ucapnya.

Sementara kuasa hukum penggugat Damianus H. Renjaan.SH.,MH., seusai sidang, Rabu 4/5/2016 di PTUN Jakarta mengatakan pada wartawan Jf,” sebenarnya permasalahan ini simpel kalau kita cari muaranya kenapa nih saya di copot dari jabatan struktural padahal apa yang ditudukan kepada saya dasar pencopotan itu tidak benar,” ucap Damianus.

Lebih lanjut Damianus mengatakan, “ Setelah kliennya (Chuck Suryosumpeno) di copot dari jabatan sebagai Kajati Maluku lalu di mutasi kebagian pengawasan, seperti yang saya ungkapkan dalam persidangan tadi kenapa klien saya di tempatkan dibagian pengawasan sementara di kejagung masih ada 12 struktur organisasi di kejagung, kenapa harus di bagian pengawasan, memang di tempat lain klien saya tidak bisa, tanya Damianus.

“Padahal kalau klien saya di tempatkan di bagian pengawasan akan menimbulkan konflik kepentingan,  kenapa ? karena proses surat keputusan pencopotan kliennya sebagai Kajati Maluku itu tidak berdasarkan hukum, karena menurut saya dan klien saya SK tersebut di proses oleh bagian pengawasan, itu yang klien saya tidak sepakat dengan cara - cara pencopotan seperti itu, tegas Damianus pada wartawan Jf.
Chuck Suryosumpeno.,SH.,MBA.

Sidang perkara No. 54/G/2016/PTUN Jakarta antara Chuck Suryosumpeno. SH.,MBA bertindak sebagai penggugat. Melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) selaku tergugat. Sidang yang diketuai M. Arief Pratomo. SH.,MH., beranggotakan Edi Septa Surhaza. SH.,MH., Baiq Yuliani. SH.,MH., di bantu Panitera Pengganti Yulianti. SH.,MH., akan di lanjutkan pada hari Rabu 11 Mei 2016 dengan agenda duplik dari pihak tergugat (Kejagung RI). edi/Jf .

Damianus : “ Kenapa harus di Pengawasan,” ?

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - Sidang sengketa SK Mutasi Kejagung terhadap Chuck Suryosumpeno di PTUN Jakarta.Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (4/5) yang mengagendakan replik dari pihak penggugat (Chuck Suryosumpeno),  pada dasarnya penggugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil tergugat dalam jawabannya, kecuali yang diakui secara tegas.

Tergugat pada pokoknya menyatakan bahwa dalil Penggugat tentang penerbitan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015 didasarkan pada inspeksi kasus yang dilakukan dengan cara melawan hukum, adalah dalil yang tidak berdasarkan fakta.

Menurut Tergugat, dalil tersebut tidak berdasarkan fakta karena penerbitan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 Nopember 2015 telah sesuai prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana dari hasil inspeksi kasus terbukti bahwa Penggugat melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010;

Dengan demikian maka objek sengketa aquo yang berisi pemindahan penggugat dari jaksa fungsional pada Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI tidak menimbukan konflik kepentingan karena proses inspeksi kasus yang dilakukan oleh tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan sudah selesai dan Penggugat seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan Pasal 355 dan Pasal 356 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.PER-009/A/JA/01/2011.

Selain itu penggugat menanggapi jawaban tergugat (Kejagung-red) berdasarkan fakta- fakta adanya gugatan yang diajukan penggugat terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015 yang berisi penjatuhan hukuman disiplin kepada penggugat sebagaimana dimaksud dalam perkara No. 256/G/2015/PTUN.JKT yang saat ini masih berproses di PTUN Jakarta yang diantaranya mempermasalahkan proses inspeksi kasus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

             Damianus H. Renjaan. SH.,MH.

Adapun fakta lainnya penggugat tidak pernah berstatus sebagai “Terlapor” ketika pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan terkait dugaan pelanggaran disiplin, melainkan hanya berstatus sebagai saksi. Meskipun demikian Jaksa Agung Muda Pengawasan merekomendasikan kepada Tergugat agar penggugat di jatuhi hukuman disiplin.

Hal mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung No. Per-022/A/JA/03/201, dan Fakta bahwa Penggugat hanya berstatus sebagai saksi tetapi langsung dihukum hal tersebut berdampak pada hilangnya hak untuk melakukan pembelaan diri dengan mengajukan saksi, ahli maupun bukti yang menguntungkan termasuk hak untuk memperoleh berita acara pemeriksaan dimana hak-hak tersebut hanya didapat oleh jaksa yang berstatus sebagai terlapor. Adapun hak-hak tersebut, sebagaimana tercantum dalam ketentuan-ketentuan Pasal 83 Peraturan Jaksa Agung No. Per-022/A/JA/03/2011 dan pasal 50 ayat (3) Peraturan Jaksa Agung No. Per-022/A/JA/03/2011 terlapor berhak memperoleh copy berita acara permintaan keterangannya.

Sementara dalam pokok perkara penggugat menyatakan penerbitan objek sengketa terbukti bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. Bertentangan dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural / formal, bertentangan dengan ketentuan - ketentuan peraturan perundang - undangan yang bersifat materiil / substansial yang di keluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang tidak berwenang. Berdasarkan ketentuan dan doktrin tersebut, maka penggugat membantah dengan tegas dalil-dalil tergugat yang menyatakan bahwa penerbitan objek sengketa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik aspek kewenangan, aspek prosedural dan aspek substansi.

Jabatan Rangkap

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menempati jabatan struktural dilarang menempati jabatan fungsional. Ini tertuang dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000. Namun dalam dalil tergugat yang menyatakan bahwa jabatan fungsional tetap melekat pada jabatan struktural karena kedua jabatan tersebut sangat berbeda dimana pengangkatan seorang aparatur sipil negara (termasuk jaksa) ke dalam masing-masing jabatan tersebut didasarkan pada keputusan yang berbeda berdasarkan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1994.


                 Chuck Suryosumpeno.,SH.,MBA.
Dengan demikian maka sangat tidak berdasar hukum dalil Tergugat yang menyatakan bahwa jabatan fungsional tetap melekat pada jabatan struktural karena kedua jabatan tersebut sangat berbeda dimana pengangkatan seorang aparatur sipil negara (termasuk jaksa) ke dalam masing-masing jabatan tersebut didasarkan pada keputusan yang berbeda.
Menurut penggugat berdasarkan alasan-alasan tersebut maka secara substansi, penerbitan objek sengketa bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Pasal 73 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung No. PER- 049/A/J.A/12/2011 Tentang Pembinaan Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengeketa terbukti bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan tergugat juga melanggar asas kecermatan dimana pada saat penerbitan objek sengketa, Tergugat tidak mempertimbangkan fakta-fakta dimana Penggugat sebelumnya sama sekali tidak pernah menerima surat keputusan pengangkatan sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Maluku. Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk memutuskan, sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat yaitu Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-192/A/JA/12/2015 tanggal 02 Desember 2015, atas nama Penggugat. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-192/A/JA/12/2015 tanggal 02 Desember 2015, atas nama Penggugat, dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas sengketa ini.

Usai sidang ditutup dan akan di lanjutkan pada Rabu 11/5/2016 dengan agenda duplik dari pihak tergugat (Kejagung), kuasa hukum tergugat pada saat ingin di konfirmasi oleh wartawan Jf mengenai hasil sidang replik tidak mau berkomentar, salah satu kuasa hukum tergugat yang tidak diketahui namanya mengatakan, “saya takut salah mas, ucapnya.

Sementara kuasa hukum penggugat Damianus H. Renjaan.SH.,MH., seusai sidang, Rabu 4/5/2016 di PTUN Jakarta mengatakan pada wartawan Jf,” sebenarnya permasalahan ini simpel kalau kita cari muaranya kenapa nih saya di copot dari jabatan struktural padahal apa yang ditudukan kepada saya dasar pencopotan itu tidak benar,” ucap Damianus.

Lebih lanjut Damianus mengatakan, “ Setelah kliennya (Chuck Suryosumpeno) di copot dari jabatan sebagai Kajati Maluku lalu di mutasi kebagian pengawasan, seperti yang saya ungkapkan dalam persidangan tadi kenapa klien saya di tempatkan dibagian pengawasan sementara di kejagung masih ada 12 struktur organisasi di kejagung, kenapa harus di bagian pengawasan, memang di tempat lain klien saya tidak bisa, tanya Damianus.

“Padahal kalau klien saya di tempatkan di bagian pengawasan akan menimbulkan konflik kepentingan,  kenapa ? karena proses surat keputusan pencopotan kliennya sebagai Kajati Maluku itu tidak berdasarkan hukum, karena menurut saya dan klien saya SK tersebut di proses oleh bagian pengawasan, itu yang klien saya tidak sepakat dengan cara - cara pencopotan seperti itu, tegas Damianus pada wartawan Jf.
Chuck Suryosumpeno.,SH.,MBA.

Sidang perkara No. 54/G/2016/PTUN Jakarta antara Chuck Suryosumpeno. SH.,MBA bertindak sebagai penggugat. Melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) selaku tergugat. Sidang yang diketuai M. Arief Pratomo. SH.,MH., beranggotakan Edi Septa Surhaza. SH.,MH., Baiq Yuliani. SH.,MH., di bantu Panitera Pengganti Yulianti. SH.,MH., akan di lanjutkan pada hari Rabu 11 Mei 2016 dengan agenda duplik dari pihak tergugat (Kejagung RI). edi/Jf .
Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Damianus : “ Kenapa harus di Pengawasan,” ?