Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - BNN optimis tekan Pengguna Narkoba. Meningkatnya pengguna narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, sekitar 4,9 juta orang telah memiliki kebutuhan tinggi terhadap narkoba dan dari tahun ketahun kondisi ini terus meningkat.

Bisnis yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba tidak hanya dalam tingkatan lokal, namun sudah mencapai tingkat internasional. Dengan menggunakan jaringan internasional, Narkoba tersebut umumnya dipasok dari luar negeri dan ironisnya peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sekitar 75% jaringan narkoba dikendalikan oleh para Napi dalam LP, terutama yang telah divonis dengan hukuman mati. Variasi pola dan modus yang dipergunakan dalam peredaran narkotika selalu berubah-ubah.


Sebagaimana dalam kebijakan global tentang Narkotika yang tertuang dalam UU.NO.8/1976, bahwa  semangat sebagaimana konvensi tersebut nyatakan adalah mengancam dan menghukum para pengedar termasuk penyalahguna dengan hukuman pidana. Namun khusus terhadap penyalah guna yang terlanjur melakukan tindak pidana, pata pihak dapat memberikan suatu pengganti atau alternatif hukuman tambahan, berupa perawatan, pendidikan, after care, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan kata lain, penyalah guna narkotika haruslah direhabilitasi.

Konvensi PBB mengenai penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tahun 1988 yang kemudian diadopsi menjadi UU No.7 tahun 1997 menegaskan dan menyempurnakan prinsip-prinsip danketentuan dalam konvensi tunggal narkotika 1967 beserta protokol yang mengubahnya sehingga menjadi sarana yang efektif dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika.

Selama ini, BNN dianggap telah berperan sesuai dengan amanat undang-undang No,35 Tahun 2009 dalam pemberantasan dan penanggulangan Narkotika di Indonesia. Penegak hukum, selama ini lebih suka memenjarakan penyalahguna Narkoba dibandingkan mengupayakan rehabilitasi. Sebagai pelaksanaan amanat untuk merehabilitasi para penyalah guna Narkotika maka BNN pada tahun 2015 ini mencanangkan gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba.

Jumlah pengguna Narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan, dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan rata-rata diatas 2% pertahunnya. Diperkirakan ditahun 2015 ini akan mencapai 5 juta penduduk dengan kerugian masyarakat ditaksir lebih dari 48 trilyun pertahunnya. BNN optimis bahwa upaya merehabilitasi 100.000 penyelah guna narkoba tersebut dapat tercapai di tahun ini, dari pencapaian tahun lalu yang bisa merehabilitasi 28.370 orang, ungkap Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Bahtiar Hasanudin Tambunan. Untuk itu diperlukan kerjasama antara berbagai pihak, baik pemerintah, swasta dan masayarakat umum, tegasnya. Hidayat Nur/JakartaForum

BNN optimis tekan Pengguna Narkoba

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - BNN optimis tekan Pengguna Narkoba. Meningkatnya pengguna narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan, sekitar 4,9 juta orang telah memiliki kebutuhan tinggi terhadap narkoba dan dari tahun ketahun kondisi ini terus meningkat.

Bisnis yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba tidak hanya dalam tingkatan lokal, namun sudah mencapai tingkat internasional. Dengan menggunakan jaringan internasional, Narkoba tersebut umumnya dipasok dari luar negeri dan ironisnya peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan. Sekitar 75% jaringan narkoba dikendalikan oleh para Napi dalam LP, terutama yang telah divonis dengan hukuman mati. Variasi pola dan modus yang dipergunakan dalam peredaran narkotika selalu berubah-ubah.


Sebagaimana dalam kebijakan global tentang Narkotika yang tertuang dalam UU.NO.8/1976, bahwa  semangat sebagaimana konvensi tersebut nyatakan adalah mengancam dan menghukum para pengedar termasuk penyalahguna dengan hukuman pidana. Namun khusus terhadap penyalah guna yang terlanjur melakukan tindak pidana, pata pihak dapat memberikan suatu pengganti atau alternatif hukuman tambahan, berupa perawatan, pendidikan, after care, rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Dengan kata lain, penyalah guna narkotika haruslah direhabilitasi.

Konvensi PBB mengenai penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tahun 1988 yang kemudian diadopsi menjadi UU No.7 tahun 1997 menegaskan dan menyempurnakan prinsip-prinsip danketentuan dalam konvensi tunggal narkotika 1967 beserta protokol yang mengubahnya sehingga menjadi sarana yang efektif dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika.

Selama ini, BNN dianggap telah berperan sesuai dengan amanat undang-undang No,35 Tahun 2009 dalam pemberantasan dan penanggulangan Narkotika di Indonesia. Penegak hukum, selama ini lebih suka memenjarakan penyalahguna Narkoba dibandingkan mengupayakan rehabilitasi. Sebagai pelaksanaan amanat untuk merehabilitasi para penyalah guna Narkotika maka BNN pada tahun 2015 ini mencanangkan gerakan Rehabilitasi 100.000 penyalah guna Narkoba.

Jumlah pengguna Narkoba di Indonesia terus mengalami peningkatan, dalam tiga tahun terakhir terjadi peningkatan rata-rata diatas 2% pertahunnya. Diperkirakan ditahun 2015 ini akan mencapai 5 juta penduduk dengan kerugian masyarakat ditaksir lebih dari 48 trilyun pertahunnya. BNN optimis bahwa upaya merehabilitasi 100.000 penyelah guna narkoba tersebut dapat tercapai di tahun ini, dari pencapaian tahun lalu yang bisa merehabilitasi 28.370 orang, ungkap Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Bahtiar Hasanudin Tambunan. Untuk itu diperlukan kerjasama antara berbagai pihak, baik pemerintah, swasta dan masayarakat umum, tegasnya. Hidayat Nur/JakartaForum

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
BNN optimis tekan Pengguna Narkoba