Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum Pengurus dan Anggota Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh Terima Sosialisasi UU Nomor 5/1999 dari KPPU Wilayah IV Surabaya.

Pengurus dan Anggota Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh Terima Sosialisasi UU Nomor 5/1999 dari KPPU Wilayah IV Surabaya


Komandan Pangkalan TNI AU (Lanud) Abdulrachman Saleh Marsma TNI Hesly Paat yang diwakili Komandan Wing 2 Kolonel Pnb Eko Sujatmiko, S.E.,M.M., menerima Ketua Tim Sosialisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan juga Kepala Kantor Wilayah IV Dendy R. Sutrisno, S.H., M.H. beserta rombongan bertempat di Gedung Bina Yudha Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Selasa, (5/11). Sosialisasi mengenai persaingan usaha diperuntukkan bagi anggota dan pengurus Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh.

Dalam sambutannya Danlanud  menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran tim penyuluhan dari Kantor Wilayah IV KPPU yang berkantor pusat di Surabaya dalam kegiatan sosialisasi persaingan usaha kepada segenap pengurus dan anggota Puskopau Lanud Abdulrachman Saleh. Lebih lanjut Danlanud mengatakan “Sosialisasi ini dirasakan sangat penting bagi segenap pengurus dan anggota Puskopau sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran khususnya larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu guna memantapkan pemahaman kepada para peserta diagendakan pula penyuluhan materi Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.


 Sementara itu Kepala Kantor Wilayah IV Dendy R. Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan sosialisasi KPPU merupakan yang pertama kalinya dilakukan di instansi TNI. Melalui sosialisasi diharapkan akan membuka wawasan tentang KPPU, persaingan usaha dan berbagai hal terkait lainnya.  Di lain pihak dengan sosialisasi ini membuktikan Lanud Abdulrachman Saleh terbuka dengan berbagai pihak dan masyarakat. Dijelaskan KPPU ingin pula dapat berkontribusi guna pengembangan Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh agar besar usahanya.

Selanjutnya Romi Pradhana Aryo, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU memberikan materi penyuluhan tentang KPPU dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.  Disebutkan terdapat tiga alasan atau latar belakang lahirnya undang-undang persaingan usaha yaitu problem ketidakadilan ekonomi karena adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar berupa adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selanjutnya pemerintah menetapkan undang-undang larangan praktek monopoli dan guna mengawsi pelaksanaan undang-undang tersebut dibentuklah KPPU.

Persaingan usaha di satu pihak merupakan tantangan yang berat untuk dihadapi, namun di lain pihak diperlukan guna inovasi, perbaikan pelayanan, diversifikasi usaha, peningkatan kualitas dan lainnya.  Sedangkan obyek pengawasn KPPU ada empat yaitu perjanjian/kegiatan pelaku usaha, kebijakan pemerintah, kemitraan usaha besar dan UMKM dan merger serta akuisisi. Dijelaskan juga beberapa kegiatan usaha yang dilarang yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyelahgunaan posisi dominan.  

Kegiatan diiringi pula dengan pertukaran cinderamata, tanya jawab dengan segenap pengurus dan anggota Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Operasi Kolonel Pnb Erwin Sugiandi, Kapuskop Garuda Letkol Pnb Dodik Supriyanto, dan Pejabat List C Lanud Abdulrachman Saleh. 

Pengurus dan Anggota Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh Terima Sosialisasi UU Nomor 5/1999 dari KPPU Wilayah IV Surabaya

New Jakarta Forum
Jakarta Forum Pengurus dan Anggota Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh Terima Sosialisasi UU Nomor 5/1999 dari KPPU Wilayah IV Surabaya.

Pengurus dan Anggota Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh Terima Sosialisasi UU Nomor 5/1999 dari KPPU Wilayah IV Surabaya


Komandan Pangkalan TNI AU (Lanud) Abdulrachman Saleh Marsma TNI Hesly Paat yang diwakili Komandan Wing 2 Kolonel Pnb Eko Sujatmiko, S.E.,M.M., menerima Ketua Tim Sosialisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan juga Kepala Kantor Wilayah IV Dendy R. Sutrisno, S.H., M.H. beserta rombongan bertempat di Gedung Bina Yudha Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Selasa, (5/11). Sosialisasi mengenai persaingan usaha diperuntukkan bagi anggota dan pengurus Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh.

Dalam sambutannya Danlanud  menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran tim penyuluhan dari Kantor Wilayah IV KPPU yang berkantor pusat di Surabaya dalam kegiatan sosialisasi persaingan usaha kepada segenap pengurus dan anggota Puskopau Lanud Abdulrachman Saleh. Lebih lanjut Danlanud mengatakan “Sosialisasi ini dirasakan sangat penting bagi segenap pengurus dan anggota Puskopau sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran khususnya larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu guna memantapkan pemahaman kepada para peserta diagendakan pula penyuluhan materi Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.


 Sementara itu Kepala Kantor Wilayah IV Dendy R. Sutrisno, S.H., M.H., menyatakan sosialisasi KPPU merupakan yang pertama kalinya dilakukan di instansi TNI. Melalui sosialisasi diharapkan akan membuka wawasan tentang KPPU, persaingan usaha dan berbagai hal terkait lainnya.  Di lain pihak dengan sosialisasi ini membuktikan Lanud Abdulrachman Saleh terbuka dengan berbagai pihak dan masyarakat. Dijelaskan KPPU ingin pula dapat berkontribusi guna pengembangan Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh agar besar usahanya.

Selanjutnya Romi Pradhana Aryo, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU memberikan materi penyuluhan tentang KPPU dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999.  Disebutkan terdapat tiga alasan atau latar belakang lahirnya undang-undang persaingan usaha yaitu problem ketidakadilan ekonomi karena adanya elemen-elemen ketidaksempurnaan pasar berupa adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selanjutnya pemerintah menetapkan undang-undang larangan praktek monopoli dan guna mengawsi pelaksanaan undang-undang tersebut dibentuklah KPPU.

Persaingan usaha di satu pihak merupakan tantangan yang berat untuk dihadapi, namun di lain pihak diperlukan guna inovasi, perbaikan pelayanan, diversifikasi usaha, peningkatan kualitas dan lainnya.  Sedangkan obyek pengawasn KPPU ada empat yaitu perjanjian/kegiatan pelaku usaha, kebijakan pemerintah, kemitraan usaha besar dan UMKM dan merger serta akuisisi. Dijelaskan juga beberapa kegiatan usaha yang dilarang yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyelahgunaan posisi dominan.  

Kegiatan diiringi pula dengan pertukaran cinderamata, tanya jawab dengan segenap pengurus dan anggota Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Operasi Kolonel Pnb Erwin Sugiandi, Kapuskop Garuda Letkol Pnb Dodik Supriyanto, dan Pejabat List C Lanud Abdulrachman Saleh. 

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Pengurus dan Anggota Puskopau Garuda Lanud Abdulrachman Saleh Terima Sosialisasi UU Nomor 5/1999 dari KPPU Wilayah IV Surabaya