Jakarta - Kementerian Pertanian RI: Kabupaten Kepulauan Mentawai daerah Bebas Rabies, Pemerintah RI melalui Kementrian Pertanian menyatakan Kabupaten Kepulauan Mentawai-Sumatera Barat sebagai daerah bebas penyakit anjing gila (Rabies).
Pengakuan pemerintah pusat yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian RI bernomor surat 238/Kpts/PD.650/4/2015 dan ditanda tangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman itu diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kepada Sekretaris Daerah Mentawai Ifdil Gusti mewakili Bupati Mentawai dan disaksikan langsung oleh Direktur Budidaya Ternak Ir.Fauzi Luthan mewakili Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI pada acara Pencanangan Kegiatan Gerakan Serentak/Sinkronisasi Birahi dan Optimalisasi Inseminasi Buatan (GBIB), Penanggulangan Penyakit Gangguan Reproduksi dan Transfer Embrio di lapangan Bolakaki Jorong Padang Bintung Blok D Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (9/5).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Menyerahkan SK Menteri Pertanian RI tentang Mentawai Bebas Rabies Kepada Sekda Mentawai dr.Ifdil Gusti,MPPM |
Sekretaris Daerah Kepulauan Mentawai Ifdil Gusti usai menerima SK Menteri Pertanian RI tentang Kabupaten Kepulauan Mentawai Bebas Rabies itu menyebutkan secara de facto, Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dinyatakan bebas dari penyakit rabies sejak tiga tahun lalu, yaitu berdasarkan hasil surveilans aktif dan surveilans pasif yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Balai Veteriner Bukittinggi dalam jangka waktu 3 tahun terakhir yaitu pada tahun 2012, 2013 dan 2014, namun secara resmi Pemerintah melalui Kementrian Pertanian baru mengeluarkan dan menetapkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Pernyataan Kabupaten Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat dari penyakit anjing gila (Rabies) pada tanggal 7 April 2015.
“ Secara de facto, kita sudah bebas penyakit rabies ini, karena sejak tahun 2012 lalu memang telah dilakukan berbagai survey,” Kata Ifdil
Menurut Ifdil, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui dinas terkait seperti dinas kesehatan dan dinas pertanian, peternakan dan perkebunan, dibantu dinas lain selalu melakukan sinergi untuk melakukan pemberantasan terhadap penyakit anjing gila (Rabies) karena penyakit ini sangat berbahaya, dapat menular dari hewan ke manusia dan berisiko tinggi terhadap tingkat kematian, serta berdampak psikologis dan ekonomi.
“Sampai saat inipun kita tetap melakukan upaya pemberantasan, terutama dalam meningkatkan kewaspadaan untuk mempertahankan status bebas dari penyakit rabies ini, antara lain kita lakukan pengawasan pada setiap kapal dari daerah luar yang datang ke Mentawai dan dimungkinkan membawa hewan yang beresiko rabies,” Ujar Ifdil
Sementara Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Mentawai Novriadi menyebutkan, populasi hewan yang rentan penyakit rabies seperti anjing, kucing dan monyet di Mentawai tidaklah banyak, pasalnya tidak ada tradisi atau kebiasaan warga Mentawai memelihara anjing untuk keperluan berburu, ataupun memelihara monyet untuk kepentingan membantu memetik buah kelapa seperti kebiasaan di daerah lain di Sumatera Barat.
“ Sangat jarang ya, warga Mentawai yang memelihara anjing, apalagi disini tidak ada kebiasaan berburu babi misalnya dengan menggunakan anjing, begitu pula dengan memelihara monyet, disini sangat jarang dijumpai,” Kata Novriadi
Meski populasi hewan yang rentan terhadap penyakit rabies sedikit, namun sbagai satu-satunya daerah di provinsi Sumatera Barat yang mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah pusat, sebagai daerah bebas rabies, kata Novriadi Pemerintah Kabupaten Mentawai perlu melakukan upaya lanjutan. Upaya lanjutan itu yang utama adalah menjaga dan mempertahankan status bebas penyakit anjing gila (Rabies), dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan penularan baru penyakit hewan menular anjing gila (Rabies) melalui pengamatan yang teratur dan berkesinambungan, pelaksanaan tindakan pengamanan dan pencegahan yang ketat, serta pengawasan lalu lintas hewan penular rabies, serta adanya pengendalian lain terhadap penyakit hewan menular anjing gila (Rabies) secara bertahap di seluruh daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah.
" Ini tentu diperlukan kerja keras oleh seluruh pihak untuk menjaga Mentawai bebas rabies, ke depan tentu harus ada Peraturan Daerah yang isinya mungkin larangan keras setiap hewan seperti anjing, kucing dan monyet yang masuk ke Mentawai," kata Novriadi.
Perlunya pengawasan ketat yang diatur melalui peraturan daerah terhadap masuknya hewan yang rentan rabies, seperti anjing, kucing dan monyet ini, mengingat jika Mentawai terjangkit rabies, maka dampaknya untuk melaksanakan pemberantasan akan sangat sulit, mengingat topografi Mentawai sebagai daerah kepulauan yang cukup sulit.
Salah satu model pegawasan karantina dilakukan dengan melibatkan seluruh instansi terkait, di mana sejak dari daerah pengeluaran, pihak karantina sudah menjaga.
Dijelaskan Novriadi, untuk pengawasan di samping mengandalkan petugas karantina yang di tempat pengeluaran, juga di tempat pemasukan. Selain itu juga berkoordinasi dengan aparat yang ada di pelabuhan. Termasuk juga yang di tempat yang belum terjaga.
" Kedepan mungkin kita akan adakan MoU bersama kepolisian. Di tempat tertentu kita bekerjasama dengan kejaksaan, untuk memproses dan memastikan bahwa proses pelanggaran itu tetap diproses hukum. Agar dapat memberikan efek jera kepada orang yang berusaha memasukkan hewan pembawa rabies ke dalam wilayah Mentawai ini," Pungkasnya (Harsono/dio).