Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta - TNI AL Musnahkan 35 Kapal Asing. Setelah sukses menenggelamkan sejumlah kapal asing di perairan Kepri, di Ambon, dan di beberapa tempat lainnya, kini TNI Angkatan Laut (TNI AL) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menenggelamkan 35 kapal ikan asing secara bersamaan di lima tempat, yakni di: Bitung 15 kapal, Ranai 17 kapal, belawan 1 kapal, Tj. Balai Asahan 1 kapal, dan di Lhokseumawe 1 kapal.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir mengatakan, “Semua kapal ikan asing tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan berupa persetujuan untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan. Penenggelaman tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum di laut, karena telah melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara illegal,”
Foto, Antara
Tindakan pemusnahan Kapal Ikan Asing dengan cara ditenggelamkan ini mendapatkan legitimasinya sesuai ketentuan Pasal69 Ayat 4 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan “benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri”, tegas Kadispenal.

Dari sejumlah kapal ikan asing yang ditenggelamkan tersebut, 4 kapal diantaranya merupakan tangkapan KRI Slamet Riyadi (KRI SRI)-352, yakni: FB LB Vient-09 nahkoda Yoyong, pemilik Marchael Sea Ventures, FB Santo Tomas nahkoda Michael S Alberoa pemilik Lagodas, FB San Jose nahkoda Roky Mahenang pemilik Lagodas dan FB Santa Crus nahkoda Pricilio Panglinau pemilik Lagodas, semuanya dipergoki saat menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di perairan Indonesia.

Selain Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., proses penenggelaman kapal ikan asing tersebut juga dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Asep Burhanudin, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Dan Lantamal) VIII Manado Laksamana Pertama TNI Sulaeman Bandjarnahor, SE, MSc,para pejabat Pemda beserta para pejabat TNI dan Polridi wilayah Bitung, Sulawesi Utara.

TNI AL Musnahkan 35 Kapal Asing

New Jakarta Forum
Jakarta - TNI AL Musnahkan 35 Kapal Asing. Setelah sukses menenggelamkan sejumlah kapal asing di perairan Kepri, di Ambon, dan di beberapa tempat lainnya, kini TNI Angkatan Laut (TNI AL) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menenggelamkan 35 kapal ikan asing secara bersamaan di lima tempat, yakni di: Bitung 15 kapal, Ranai 17 kapal, belawan 1 kapal, Tj. Balai Asahan 1 kapal, dan di Lhokseumawe 1 kapal.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir mengatakan, “Semua kapal ikan asing tersebut telah mendapatkan penetapan dari pengadilan berupa persetujuan untuk dimusnahkan atau ditenggelamkan. Penenggelaman tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum di laut, karena telah melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia secara illegal,”
Foto, Antara
Tindakan pemusnahan Kapal Ikan Asing dengan cara ditenggelamkan ini mendapatkan legitimasinya sesuai ketentuan Pasal69 Ayat 4 Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyatakan “benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri”, tegas Kadispenal.

Dari sejumlah kapal ikan asing yang ditenggelamkan tersebut, 4 kapal diantaranya merupakan tangkapan KRI Slamet Riyadi (KRI SRI)-352, yakni: FB LB Vient-09 nahkoda Yoyong, pemilik Marchael Sea Ventures, FB Santo Tomas nahkoda Michael S Alberoa pemilik Lagodas, FB San Jose nahkoda Roky Mahenang pemilik Lagodas dan FB Santa Crus nahkoda Pricilio Panglinau pemilik Lagodas, semuanya dipergoki saat menangkap ikan tanpa dokumen yang sah di perairan Indonesia.

Selain Pangarmatim Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., proses penenggelaman kapal ikan asing tersebut juga dihadiri Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Asep Burhanudin, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Dan Lantamal) VIII Manado Laksamana Pertama TNI Sulaeman Bandjarnahor, SE, MSc,para pejabat Pemda beserta para pejabat TNI dan Polridi wilayah Bitung, Sulawesi Utara.

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
TNI AL Musnahkan 35 Kapal Asing