Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum -Transaksi Narkoba di area pemakaman Karawang di grebeg BNN. Penyelundupan maupun transaksi Narkoba sepertinya tidak ada habisnya di Negara ini. Perang terhadap narkoba sudah menjadi harga mati bagi pemerintah Indonesia. Melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) operasi memberantas narkoba terus digencarkan. Kali ini, tepatnya pada Kamis (19/3) kemarin BNN kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 25.25 kg disebuah area pemakaman mewah di Karawang, Jawa Barat.

Sekitar pukul 17.30 Wib di tempat kejadian perkara (TKP), petugas BNN mengamankan dua orang tersangka yang berinisial AP (32) seorang pedagang ( penjual) velk racing. Sedangkan tersangka lain yang berhasil diamankan petugas BNN berinisial  HU (42), pedagang warung.    

 Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN akan ada sebuah transaksi narkoba di daerah Karawang, petugas kemudian melakukan pengintaian pada Kamis 19 Maret 2015. Sekitar pukul 12 .00, AP mendapat perintah dari seseorang yaitu M ( pengendali yang kini masih DPO) untuk bergeser ke arah pluit dan tidak lama kemudian di arahkan kedaerah tanah abang. Di tanah abang AP memindahkan koper dari sebuah mobil nissan yang terparkir ke mobil carry yang dia bawa. Lalu AP disuruh bergeser kedaerah Kamal, berselang 4 jam AP mengemudikan mobil secara beriringan dengan dua mobil lainnya.

Sekitar pukul 17.30 Wib, ketiga mobil ini berhenti diarea pemakaman San Diego Hill Karawang dan seorang pria yang diketahuai bernama HU keluar dari mobil honda jazz dan mendekati mobil AP utuk meminta koper. Ketika transaksi akan terjadi tim BNN  dengan cepat berhasil melakuka penyergapan. Pada operasi itu petugas BNN berhasil mengamankan AP dan HU beserta barang bukti sabu seberat 25 kg yang disimpan dalam koper di dalam mobil AP. Sedangkan para pelaku lain nya yang berada dalam mobil avanza dan jazz berhasil melarikan diri.

Dalam upaya pengejaran tim BNN pun terlibat baku tembak dengan pelaku yang mengemudikan mobil jazz hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang. Para pelaku AP dan HU dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.Hidayat Nur/JakartaForum

Transaksi Narkoba di area pemakaman Karawang di grebeg BNN

New Jakarta Forum
Jakarta Forum -Transaksi Narkoba di area pemakaman Karawang di grebeg BNN. Penyelundupan maupun transaksi Narkoba sepertinya tidak ada habisnya di Negara ini. Perang terhadap narkoba sudah menjadi harga mati bagi pemerintah Indonesia. Melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) operasi memberantas narkoba terus digencarkan. Kali ini, tepatnya pada Kamis (19/3) kemarin BNN kembali berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 25.25 kg disebuah area pemakaman mewah di Karawang, Jawa Barat.

Sekitar pukul 17.30 Wib di tempat kejadian perkara (TKP), petugas BNN mengamankan dua orang tersangka yang berinisial AP (32) seorang pedagang ( penjual) velk racing. Sedangkan tersangka lain yang berhasil diamankan petugas BNN berinisial  HU (42), pedagang warung.    

 Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan tim BNN akan ada sebuah transaksi narkoba di daerah Karawang, petugas kemudian melakukan pengintaian pada Kamis 19 Maret 2015. Sekitar pukul 12 .00, AP mendapat perintah dari seseorang yaitu M ( pengendali yang kini masih DPO) untuk bergeser ke arah pluit dan tidak lama kemudian di arahkan kedaerah tanah abang. Di tanah abang AP memindahkan koper dari sebuah mobil nissan yang terparkir ke mobil carry yang dia bawa. Lalu AP disuruh bergeser kedaerah Kamal, berselang 4 jam AP mengemudikan mobil secara beriringan dengan dua mobil lainnya.

Sekitar pukul 17.30 Wib, ketiga mobil ini berhenti diarea pemakaman San Diego Hill Karawang dan seorang pria yang diketahuai bernama HU keluar dari mobil honda jazz dan mendekati mobil AP utuk meminta koper. Ketika transaksi akan terjadi tim BNN  dengan cepat berhasil melakuka penyergapan. Pada operasi itu petugas BNN berhasil mengamankan AP dan HU beserta barang bukti sabu seberat 25 kg yang disimpan dalam koper di dalam mobil AP. Sedangkan para pelaku lain nya yang berada dalam mobil avanza dan jazz berhasil melarikan diri.

Dalam upaya pengejaran tim BNN pun terlibat baku tembak dengan pelaku yang mengemudikan mobil jazz hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk membekuk pemilik barang. Para pelaku AP dan HU dikenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati.Hidayat Nur/JakartaForum

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Transaksi Narkoba di area pemakaman Karawang di grebeg BNN