JakartaForum-KPK bantah terima dokumen korupsi TransJakarta dari Jokowi, Bantahan KPK disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi. "Tidak pernah," kata Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/6/2014).
Sebelumnya Jokowi saat menjabat Gubernur DKI mengungkapkan bahwa dirinya sudah melaporkan dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta ke KPK.
"Waktu ada berita mengenai bus transjakarta, detik itu juga kepala dinasnya langsung saya copot. Kemudian dokumen-dokumen yang ada langsung kita berikan ke KPK," kata Jokowi Kamis (12/6/2014).
Dikatakan Jokowi, dirinya sebagai Gubernur DKI hanya memberikan persetujuan pada sebuah kebijakan. Sedangkan untuk penggunaan dan alokasi anggaran, sepenuhnya dilakukan oleh pejabat pelaksana. Dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang saat itu dijabat Udar Priston.
"Kalau saya perintahkan untuk membeli sabun yang wangi, tapi yang datang sabun colek yang tidak wangi. Nah, yang tidak benar yang mana? Yang nyuruh atau yang beli itu? Begitu kira-kira gambaran kasarnya," kata mantan Wali Kota Solo tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan TransJakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013. Dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut, Kejaksaan juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka, yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.
Sumber Merdeka.com – Kam, 19 Jun 2014 Edwin, Firdaus, Hasanudin Aco