Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - Sidang Putusan SK Gubernur DKI Jakarta terkait Proyek Kali Sodetan. HAKIM KABULKAN GUGATAN WARGA BIDARACINA. Bertempat di ruang sidang Kartika ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo membacakan putusan dalam perkara No.59/G/2016/PTUN Jakarta antara Galuh Radiah, dkk (Penggugat) memberi kuasa pada Tim advokasi dan Pembela Hukum Bulan Bintang yang di awkili oleh Reja Indrawan Samir.,SH, Edi Wirahadi,.SH, dan Andreas Prayudi.,SH. Melawan Gubernur Propinsi DKI Jakarta (Tergugat) yang tidak pernah hadir dari awal prosesi sidang sampai prosesi sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terlihat bangku tergugat kosong. 

Prosesi sidang putusan (25/4) yang di penuhi warga Bidaracina, tampak kursi tergugat kosong dari awal sidang sampai  putusan. 

Foto: Edy/jakartaforum
Dalam pertimbangan hukum yang di bacakan oleh hakim anggota Edi Septa Surhaza dan di lanjutkan pada hakim anggota M. Arief Pratomo, Senin (25/4) . Pada dasarnya dalam pertimbangan dua  hakim anggota menyatakan bahwa tergugat selama proses persidangan tak pernah hadir walau di panggil secara layak, dan gugatan para penggugat mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat di Pengadilan TUN Jakarta sudah memenuhi syarat yang di tentukan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. Sementara itu para penggugat telah membuktikan baik secara tertulis maupun saksi fakta bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 2779/2015 tidak pernah di sosialisasikan terlebih dahulu kepada warga yang terkena dampak dari perluasan kali sodetan tersebut, sehingga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai Gubhernur Propinsi DKI Jakarta (tergugat-red) telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menerbitkan surat keputusan itu. Sehingga kedua hakim anggota menyatakan gugatan para penggugat dapat di kabulkan untuk seluruhnya.

Sementara itu selesai kedua hakim anggota membacakan pertimbangan dan memutus dengan mengabulkan gugatan penggugat (Galuh Radiah,dkk), terjadi dissenting opinion terhadap dua hakim yang mengabulkan gugatan para penggugat oleh ketua majelis hakim. Pada intinya disenting opinion yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo menyatakan bahwa gugatan para penggugat dianggap telah melewati jangka waktu 30 hari semenjak surat keputusan itu diumumkan oleh tergugat dalam hal ini Gubernur Propinsi DKI Jakarta, yang tertuang pada Undang – Undang No. 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk umum (Lek Spesialis), sehingga ketua majelis hakim menganggap gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Seusai sidang putusan di Pengadilan TUN Jalan Sentra Primer Pulogebang Jakarta Timur, kuasa hukum warga Bidaracina Reja Indrawan Samir. SH, Senin (25/4) mengatakan,” kami dan masyarakat Bidara Cina bersyukur karena majelis hakim mengabulkan gugatan kami dengan membatalkan dan mencabut SK No. 2779/2015 tersebut, walaupun ada hakim yang berpendapat lain (Dissenting Opinion) dalam perkara ini, salah satu hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena telah lewat waktu (Daluarsa) 30 hari sejak SK tersebut di umumkan berdasarkan UU No. 2/2012, menurut salah satu hakim,” ucap Reja pada wartawan Jakartaforum.

“Namun dissenting opinion tersebut saya bantah karena kami baru mengetahui surat keputusan tersebut pada 17 Desember 2015, dan baru kami mengajukan gugatan pada tanggal 15 Maret 2016, “ dan di PTUN kan ada prinsif hukum bahwa gugatan itu di ajukan sejak diketahui,” tegas Reja.
Di tempat yang sama salah satu ketua Tim 14 Bidaracina Robintang Pangabean mengatakan pada wartawan Jakartaforum(25/4) ,” kami senang dengan hasil putusan yang di bacakan oleh majelis hakim, dimana hakim melihat perkara ini dengan jernih dan hakim berpihak pada keadilan, dan agar diketahui, lanjutnya,” bahwa warga Bidaracina tidak pernah mendapat pemberitahuan atau sosialisasi mengenai SK ke dua yang di terbitkan oleh Gubernur Propinsi DKI Jakarta mengenai perluasan proyek kali sodetan, kami setuju setuju saja ada proyek kali sodetan tapi tolong pikirkan kehidupan kedepan para warga yang terkena dampak kali sodetan tersebut,” ucap Robintang. 

Di temui wartawan Jakartaforum di PTUN Jakarta, Rabu (27/4) Denni.SH.,dari Biro Hukum Pemprop DKI Jakarta sebagai kuasa hukum Gubernur mengatakan,” Saya selaku kuasa hukum Gubernur sebenarnya telah membuat jawaban untuk perkara No. 59/G/2016/PTUN Jakarta antara Galuh Radiah, dkk (Penggugat). Melawan Gubernur Propinsi DKI Jakarta (Tergugat) setebal 25 halaman, tapi ada kendala apa sehingga surat kuasa untuk saya dari instansi saya sendiri tidak dapat diterbitkan sehingga dalam perkara tersebut saya tidak bisa hadir di dalam persidangan itu karena tidak adanya surat kuasa, ucapnya.

Di dalam jawaban saya lanjut Denni,” ada yang saya dalilkan mengenai legal standing para penggugat, karena para penggugat menghuni di atas milik tanah orang lain, dan satu lagi mengenai kompetensi absolut para penggugat menggingat status kepemilikan para penggugat yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (class action) yang perkaranya sampai saat ini belum di putus,  dan atas putusan di PTUN tersebut kami akan melakukan upaya kasasi,” tegas Denni pada wartawan Jakartaforum. 

Sidang dalam perkara No.59/G/2016/PTUN Jakarta antara Galuh Radiah, dkk (Penggugat). Melawan Gubernur Propinsi DKI Jakarta (Tergugat) telah di putus dengan amar putusan sebagai berikut, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 2779/2015 tentang sodetan Kali Ciliwung. edi/Jf

Sidang Putusan SK Gubernur DKI Jakarta Terkait Proyek Kali Sodetan

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - Sidang Putusan SK Gubernur DKI Jakarta terkait Proyek Kali Sodetan. HAKIM KABULKAN GUGATAN WARGA BIDARACINA. Bertempat di ruang sidang Kartika ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo membacakan putusan dalam perkara No.59/G/2016/PTUN Jakarta antara Galuh Radiah, dkk (Penggugat) memberi kuasa pada Tim advokasi dan Pembela Hukum Bulan Bintang yang di awkili oleh Reja Indrawan Samir.,SH, Edi Wirahadi,.SH, dan Andreas Prayudi.,SH. Melawan Gubernur Propinsi DKI Jakarta (Tergugat) yang tidak pernah hadir dari awal prosesi sidang sampai prosesi sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terlihat bangku tergugat kosong. 

Prosesi sidang putusan (25/4) yang di penuhi warga Bidaracina, tampak kursi tergugat kosong dari awal sidang sampai  putusan. 

Foto: Edy/jakartaforum
Dalam pertimbangan hukum yang di bacakan oleh hakim anggota Edi Septa Surhaza dan di lanjutkan pada hakim anggota M. Arief Pratomo, Senin (25/4) . Pada dasarnya dalam pertimbangan dua  hakim anggota menyatakan bahwa tergugat selama proses persidangan tak pernah hadir walau di panggil secara layak, dan gugatan para penggugat mengenai jangka waktu pengajuan gugatan oleh para penggugat di Pengadilan TUN Jakarta sudah memenuhi syarat yang di tentukan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku. Sementara itu para penggugat telah membuktikan baik secara tertulis maupun saksi fakta bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 2779/2015 tidak pernah di sosialisasikan terlebih dahulu kepada warga yang terkena dampak dari perluasan kali sodetan tersebut, sehingga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai Gubhernur Propinsi DKI Jakarta (tergugat-red) telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menerbitkan surat keputusan itu. Sehingga kedua hakim anggota menyatakan gugatan para penggugat dapat di kabulkan untuk seluruhnya.

Sementara itu selesai kedua hakim anggota membacakan pertimbangan dan memutus dengan mengabulkan gugatan penggugat (Galuh Radiah,dkk), terjadi dissenting opinion terhadap dua hakim yang mengabulkan gugatan para penggugat oleh ketua majelis hakim. Pada intinya disenting opinion yang di bacakan oleh ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo menyatakan bahwa gugatan para penggugat dianggap telah melewati jangka waktu 30 hari semenjak surat keputusan itu diumumkan oleh tergugat dalam hal ini Gubernur Propinsi DKI Jakarta, yang tertuang pada Undang – Undang No. 2/2012 tentang pengadaan tanah untuk umum (Lek Spesialis), sehingga ketua majelis hakim menganggap gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Seusai sidang putusan di Pengadilan TUN Jalan Sentra Primer Pulogebang Jakarta Timur, kuasa hukum warga Bidaracina Reja Indrawan Samir. SH, Senin (25/4) mengatakan,” kami dan masyarakat Bidara Cina bersyukur karena majelis hakim mengabulkan gugatan kami dengan membatalkan dan mencabut SK No. 2779/2015 tersebut, walaupun ada hakim yang berpendapat lain (Dissenting Opinion) dalam perkara ini, salah satu hakim menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena telah lewat waktu (Daluarsa) 30 hari sejak SK tersebut di umumkan berdasarkan UU No. 2/2012, menurut salah satu hakim,” ucap Reja pada wartawan Jakartaforum.

“Namun dissenting opinion tersebut saya bantah karena kami baru mengetahui surat keputusan tersebut pada 17 Desember 2015, dan baru kami mengajukan gugatan pada tanggal 15 Maret 2016, “ dan di PTUN kan ada prinsif hukum bahwa gugatan itu di ajukan sejak diketahui,” tegas Reja.
Di tempat yang sama salah satu ketua Tim 14 Bidaracina Robintang Pangabean mengatakan pada wartawan Jakartaforum(25/4) ,” kami senang dengan hasil putusan yang di bacakan oleh majelis hakim, dimana hakim melihat perkara ini dengan jernih dan hakim berpihak pada keadilan, dan agar diketahui, lanjutnya,” bahwa warga Bidaracina tidak pernah mendapat pemberitahuan atau sosialisasi mengenai SK ke dua yang di terbitkan oleh Gubernur Propinsi DKI Jakarta mengenai perluasan proyek kali sodetan, kami setuju setuju saja ada proyek kali sodetan tapi tolong pikirkan kehidupan kedepan para warga yang terkena dampak kali sodetan tersebut,” ucap Robintang. 

Di temui wartawan Jakartaforum di PTUN Jakarta, Rabu (27/4) Denni.SH.,dari Biro Hukum Pemprop DKI Jakarta sebagai kuasa hukum Gubernur mengatakan,” Saya selaku kuasa hukum Gubernur sebenarnya telah membuat jawaban untuk perkara No. 59/G/2016/PTUN Jakarta antara Galuh Radiah, dkk (Penggugat). Melawan Gubernur Propinsi DKI Jakarta (Tergugat) setebal 25 halaman, tapi ada kendala apa sehingga surat kuasa untuk saya dari instansi saya sendiri tidak dapat diterbitkan sehingga dalam perkara tersebut saya tidak bisa hadir di dalam persidangan itu karena tidak adanya surat kuasa, ucapnya.

Di dalam jawaban saya lanjut Denni,” ada yang saya dalilkan mengenai legal standing para penggugat, karena para penggugat menghuni di atas milik tanah orang lain, dan satu lagi mengenai kompetensi absolut para penggugat menggingat status kepemilikan para penggugat yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (class action) yang perkaranya sampai saat ini belum di putus,  dan atas putusan di PTUN tersebut kami akan melakukan upaya kasasi,” tegas Denni pada wartawan Jakartaforum. 

Sidang dalam perkara No.59/G/2016/PTUN Jakarta antara Galuh Radiah, dkk (Penggugat). Melawan Gubernur Propinsi DKI Jakarta (Tergugat) telah di putus dengan amar putusan sebagai berikut, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 2779/2015 tentang sodetan Kali Ciliwung. edi/Jf

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Sidang Putusan SK Gubernur DKI Jakarta Terkait Proyek Kali Sodetan