Jakarta Forum - MENKUMHAM Abaikan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Partai. Di hari yang sama Jum’at (29/4) datang juga kader Partai Persatuan Pembangunan (P3) H. Mohamad Aris.,SH yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Bantuan hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (BBH-DPP PPP) Periode 2014-2019 hasil Muktamar VIII tanggal 30 Oktober-2 Nopember 2014 di Jakarta, dan Asril Bunyamin.,SH.,MH,yang menjabat sebagai Anggota Badan Pengkajian Hukum dan Legistasi hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (BBH-DPP PPP) Periode 2014-2019 hasil Muktamar VIII tanggal 30 Oktober-2 Nopember 2014 di Jakarta.
Di hari yang sama juga melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan mengajukan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) RI. Adapun yang menjadi obyek gugatan Surat Keputusan Menkum dan HAM RI No. M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bhakti 2016-2021 tanggal 27 April 2016.
H. Mohamad
Aris.,SH., dan Asril Bunyamin.,SH.,MH saat mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta,
Jum’at (29/4)
|
Dalam gugatannya M. Aris menyatakan bahwa obyek sengketa a-quo telah memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 9, Undang- Undang (UU) No. 5/1986 tentang Peradilan TUN, sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 9/2004 tentang perubahan atas UU No. 5/1986. Dan terakhir telah di ubah dengan UU No. 51/2009, tentang perubahan kedua atas UU No. 5/1986, sehingga dapat di gugat di Penagdilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan bahwa obyek sengketa yang dikeluarkan tergugat berupa suatu penetapan tertulis (beschiking), obyek sengketa dikeluarkan tergugat dalam kapasitasnya sebagai badan dan pejabat TUN. Obyek sengketa bersifat konkrit, individual dan final.
Kedua kader P3 baik H. M. Aris dan Asril Bunyamin menilai bahwa sejak adanya Muktamar VIIi pada tanggal 30 Oktober sampai dengan 2 Nopember 2014 kepengurusan P3 periode masa bhakti -2014-2019 di jabat oleh Ir. H. Djan Faridz sebagai Ketua Umum (Ketum), dan Dr. H. Dimyati Natakusumah.,SH.,MH sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang berkantor di Jalan Diponegoro 60 Jakarta Pusat sebagai Pusat P3, maka kepengurusan P3 periode 2011-2015 telah berakhir yang pada saat itu di jabat oleh Drs. Suryadharma Ali.,M.Si sebagai Ketum dan Ir. H. M. Romahurmuziy. MT selaku Sekjen, tetapi MenkumdanHAM RI menghidupkan kembali kepengurusan melalui tindakan MenkumHAM RI menerbitkan SK No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016, tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung tanggal 17 februari 2016 dengan susunan personalia susunan pengurus Harian DPP P3.
Dengan komposisi pengurus harian : Ketum Drs. Suryadharma Ali.,M.Si., Sekjen Ir. H. M. Romahurmuziy. MT, pada akhir dibatalakn juga oleh MenkumdanHAM. Dan atas tindakan yang dilakukan oleh MenkumHAM dengan menerbitkan obyek sengketa Aris dan Asril merasa dirugikan. Pasalnya sejak diterbitkan obyek sengketa maka hak H. M. Aris dan Asril Bunyamin menjadi hilang dan tidak berlaku lagi. Maka dengan diterbitkannya SK MenkumHAM No. M.HH-03.AH.11.01 Tahun 2016 baik Aris dan Asril menilai MenkumHAM bertindak melawan hukum dan melakukan kesewenang-wenangan .
PERMOHONAN PENETAPAN PENUNDAAN
Dalam gugatan yang dilayang di PTUN Jakarta oleh Aris dan Asril mengajukan permohonan penundaan terhadap obyek sengketa dan Pengadilan TUN Jakarta berkenan mengeluarkan penetapan obyek sengketa sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Sementara dalam pokok perkara Aris dan Asril memohon agar hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mengabulkan gugatannya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK)MenkumdanHAM RI No. M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bhakti 2016-2021 tanggal 27 April 2016, mewajibkan kepada MenkumdanHAM RI untuk mencabut Surat Keputusan (SK)MenkumdanHAM RI No. M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bhakti 2016-2021 tanggal 27 April 2016. Dan mewajibkan kepada MenkumdanHAM RI menerbitkan SK nomor sesuai surat urutan nomor surat pengesahan partai politik (Parpol) di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP P3 masa bhakti 2014-2019 hasil Muktamar VIII di Jakarta 2014 dengan komposisi susunan pengurus personalia pengurus harian DPP P3 Ir. H. Djan Faridz sebagai Ketua Umum dan Dr. H. A. Dimyati Natakusumah.,SH.,MH sebagai sekjen DPP P3 sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI perkara No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 Nopember 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dan putusan Mahkamah Partai DPP P3 No. 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang mempunyai kekuatan hukum final dan mengikat. edi/Jf