Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum Lagi - Lagi Yasonna Laoly Digugat Partai Golkar. Jum’at  (29/4) pukul 01.00 Wib Farhat Abbas dan Djoko Edhi Abdurrahman yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Pelaksana Tugas Kepengurusan Partai Golongan Karya (Partai GOLKAR), mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jalan Sentra Primer Baru, Pulo Gebang Jakarta Timur untuk mewakili gugatan yang di layangkan oleh Joeslin Nasution dan Suseno Bayu Aji di PTUN Jakarta.

Adapun gugatan yang diajukan ke Pengadilan TUN Jakarta terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masa Bhakti 2014-2019. Dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, tentang Pengesahan kembali Surat Keputusan (SK) No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR). Masa Bhakti 2009-2015 sebagai hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) Riau 8 Oktober 2009 dengan masa bhakti 6 (enam) Bulan. 


Farhat Abbas.,SH, dan Djoko Edhi Abdulrahman.,SH, kuasa hukum Joeslin Nasution dan Suseno Bayu Aji  (Penggugat) - Foto Edy/Jf

Seusai mendaftarkan gugatan di bagian perkara Pengadilan TUN Jakarta Farhat Abbas menyatakan dasar gugatan (Posita) bahwa  tergugat (MenkumdanHAM-red) dalam menerbitkan surat keputusan Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 merupakan penetapan tertulis (beschiking) yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final.

Bahwa obyek sengketa yang diterbitlkan oleh tergugat cacat hukum (yuridis) dan telah merugikan penggugat selaku pengurus pelaksana tugas yang telah mendapat mandat  dan kewenangan dari para pendiri Partai Golongan Karya (GOLKAR). 

Karena SK tergugat menyebabkan kekacauan  di dalam kepengurusan partai berlambang pohon beringin. Bahkan tergugat melakukan kesalahan lagi setelah menerbitkan SK tanpa dasar putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) No. 490 K/TUN/2015 yang mencabut surat keputusan Munas Riau tahun 2009 dengan dasar pertimbangan menggunakan dasar putusan perdata MA No. 96 K/Pdt/2016, pada hal putusan perdata tersebut bukanlah merupakan sengketa kepengurusan partai Golkar, melainkan putusan perdata tersebut isinya menyatakan tidak ada perintah kepada Pemerintah (MenkumdanHAM, tergugat) untuk mencabut dan membatalkan hasil Munas Riau, dan tidak ada perintah putusan pengadilan kepada pemerintah untuk menerbitkan SK baru untuk pelaksanaan putusan hasil rekonsiliasi. Dan putusan perdata tersebut tidak ada penetapan eksekusinya sehingga SK terbaru tersebut cacat hukum dan tidak menghilangkan pencabutan obyek sengketa. 
  
Di temui wartawan Jakarta Forum, Jum’at (29/4) Farhat abbas mengatakan,” kedatangan saya dan pak Djoko ke pengadilan TUN Jakarta mewakili klain kami untuk melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PTUN terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, adalah cacat hukum,” ucapnya.

,” dan akibat surat keputusan yang diterbit tergugat menyebabkan kekacauan di tubuh partai golkar, maka itu dari gugatan yang kami lakukan, kami juga mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan  obyek sengketa pada ketua Pengadilan TUN Jakarta,” tegas Farhat pada wartawan Jakara Forum.

Dalam petitumnya yang telah diuraikan dalam gugatan penggugat agar ketua Pengadilan TUN Jakarta dalam penundaan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa. Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masa Bhakti 2014-2019. Berdasarkan pertimbangan, Pertama. Putusan Perdata No. 96K/Pdt/2016, atas perbuatan melawan hukum, Kedua. Hasil Rekonsiliasi, ketiga. UU Parpol No. 2/2011, atas perubahan UU No. 2/2008, dan keempat. Uu No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah No. 30/2014

Dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, tentang Pengesahan kembali Surat Keputusan (SK) No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR). Masa Bhakti 2009-2015 sebagai hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) Riau 8 Oktober 2009 dengan masa bhakti 6 (enam) Bulan. 

Sementara dalam pokok perkara penggugat mohon agar hakim yang menyidangkan sengketa ini dapat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah  Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masa Bhakti 2014-2019. Dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, tentang Pengesahan kembali Surat Keputusan (SK) No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR). Masa Bhakti 2009-2015 sebagai hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) Riau 8 Oktober 2009 dengan masa bhakti 6 (enam) Bulan. 

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut kedua Surat Keputusan yang diterbitkan oleh tergugat (Obyek sengketa). Dan hakim PTUN Jakarta memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan SK yang mengabulkan permohonan penggugat pada tanggal 18 desember 2015 sebagaimana surat penggugat : A-108/DPP/XII/2015.GOLKAR 18 Desember 2016 tentang permohonan pendaftaran dan pengesahan penetapan pelaksanaan tugas kepengurusan DPP Partai Golongan Karya. edi/Jf

Lagi - Lagi Yasonna Laoly Digugat Partai Golkar

New Jakarta Forum
Jakarta Forum Lagi - Lagi Yasonna Laoly Digugat Partai Golkar. Jum’at  (29/4) pukul 01.00 Wib Farhat Abbas dan Djoko Edhi Abdurrahman yang tergabung dalam Tim Kuasa Hukum Pelaksana Tugas Kepengurusan Partai Golongan Karya (Partai GOLKAR), mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Jalan Sentra Primer Baru, Pulo Gebang Jakarta Timur untuk mewakili gugatan yang di layangkan oleh Joeslin Nasution dan Suseno Bayu Aji di PTUN Jakarta.

Adapun gugatan yang diajukan ke Pengadilan TUN Jakarta terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) 
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masa Bhakti 2014-2019. Dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, tentang Pengesahan kembali Surat Keputusan (SK) No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR). Masa Bhakti 2009-2015 sebagai hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) Riau 8 Oktober 2009 dengan masa bhakti 6 (enam) Bulan. 


Farhat Abbas.,SH, dan Djoko Edhi Abdulrahman.,SH, kuasa hukum Joeslin Nasution dan Suseno Bayu Aji  (Penggugat) - Foto Edy/Jf

Seusai mendaftarkan gugatan di bagian perkara Pengadilan TUN Jakarta Farhat Abbas menyatakan dasar gugatan (Posita) bahwa  tergugat (MenkumdanHAM-red) dalam menerbitkan surat keputusan Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 merupakan penetapan tertulis (beschiking) yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final.

Bahwa obyek sengketa yang diterbitlkan oleh tergugat cacat hukum (yuridis) dan telah merugikan penggugat selaku pengurus pelaksana tugas yang telah mendapat mandat  dan kewenangan dari para pendiri Partai Golongan Karya (GOLKAR). 

Karena SK tergugat menyebabkan kekacauan  di dalam kepengurusan partai berlambang pohon beringin. Bahkan tergugat melakukan kesalahan lagi setelah menerbitkan SK tanpa dasar putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) No. 490 K/TUN/2015 yang mencabut surat keputusan Munas Riau tahun 2009 dengan dasar pertimbangan menggunakan dasar putusan perdata MA No. 96 K/Pdt/2016, pada hal putusan perdata tersebut bukanlah merupakan sengketa kepengurusan partai Golkar, melainkan putusan perdata tersebut isinya menyatakan tidak ada perintah kepada Pemerintah (MenkumdanHAM, tergugat) untuk mencabut dan membatalkan hasil Munas Riau, dan tidak ada perintah putusan pengadilan kepada pemerintah untuk menerbitkan SK baru untuk pelaksanaan putusan hasil rekonsiliasi. Dan putusan perdata tersebut tidak ada penetapan eksekusinya sehingga SK terbaru tersebut cacat hukum dan tidak menghilangkan pencabutan obyek sengketa. 
  
Di temui wartawan Jakarta Forum, Jum’at (29/4) Farhat abbas mengatakan,” kedatangan saya dan pak Djoko ke pengadilan TUN Jakarta mewakili klain kami untuk melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PTUN terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, adalah cacat hukum,” ucapnya.

,” dan akibat surat keputusan yang diterbit tergugat menyebabkan kekacauan di tubuh partai golkar, maka itu dari gugatan yang kami lakukan, kami juga mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan  obyek sengketa pada ketua Pengadilan TUN Jakarta,” tegas Farhat pada wartawan Jakara Forum.

Dalam petitumnya yang telah diuraikan dalam gugatan penggugat agar ketua Pengadilan TUN Jakarta dalam penundaan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa. Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masa Bhakti 2014-2019. Berdasarkan pertimbangan, Pertama. Putusan Perdata No. 96K/Pdt/2016, atas perbuatan melawan hukum, Kedua. Hasil Rekonsiliasi, ketiga. UU Parpol No. 2/2011, atas perubahan UU No. 2/2008, dan keempat. Uu No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah No. 30/2014

Dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, tentang Pengesahan kembali Surat Keputusan (SK) No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR). Masa Bhakti 2009-2015 sebagai hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) Riau 8 Oktober 2009 dengan masa bhakti 6 (enam) Bulan. 

Sementara dalam pokok perkara penggugat mohon agar hakim yang menyidangkan sengketa ini dapat mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah  Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Masa Bhakti 2014-2019. Dan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenKumdanHAM) RI Nomor : M.HH.02.AH.11.01 Tanggal 28 Januari 2016, tentang Pengesahan kembali Surat Keputusan (SK) No. M.HH-21.AH.11.01 Tahun 2012 tanggal 4 September 2012, tentang Pengesahan Perubahan Susunan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR). Masa Bhakti 2009-2015 sebagai hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) Riau 8 Oktober 2009 dengan masa bhakti 6 (enam) Bulan. 

Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut kedua Surat Keputusan yang diterbitkan oleh tergugat (Obyek sengketa). Dan hakim PTUN Jakarta memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan SK yang mengabulkan permohonan penggugat pada tanggal 18 desember 2015 sebagaimana surat penggugat : A-108/DPP/XII/2015.GOLKAR 18 Desember 2016 tentang permohonan pendaftaran dan pengesahan penetapan pelaksanaan tugas kepengurusan DPP Partai Golongan Karya. edi/Jf

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Lagi - Lagi Yasonna Laoly Digugat Partai Golkar