Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta - Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Perpecahan antara beberapa mantan (eks) anggota Dewan Pertimbangan  (DPA) Apkomindo periode 2008-2011 dengan kepengurusan DPP hasil Musyawarah Nasional (Munas) Solo yang berujung pada proses hukum akhirnya mulai memasuki tahap akhir putusan pengadilan. Setelah proses pegadilan yang cukup panjang, selama lebih dari satu tahun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan; Dalam Provisi: Menyatakan tuntutan Provisi para Penggugat tidak dapat diterima, Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 14.422.000,-

KISRUH di tubuh pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) dipicu oleh ketidak puasan eks DPA terhadap keputusan Munas yang diselenggarakan oleh DPD-DPD pada tanggal 12-14 Januari 2012 silam. Mereka menilai keputusan tersebut ilegal, sehingga gugatan perkara pun diajukan pada 23 Desember 2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

-Sidang-Apkomindo-di-PN-Jaktim-19-Jan-2015, Biskom.web.id / M.Taufik

Foto: biskom.web.id / M.Taufik

 Adapun Pengurus pada Dewan Pertimbangan APKOMINDO Pusat disingkat "DPA Pusat" untuk masa bakti 2008-20011 seperti dikutip pada halaman 9 dari hasil putusan Sidang dengan total 90 halaman adalah; Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, Henky Tjokroadhiguno dimana dalam hal gugatan ini diwakili oleh Agus Setiawan dan Rudi Rusdiah BE, MBA, MA masing-masing dan berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Ketua dan Sekretaris.

Sedangkan para tergugat seperti dikutip pada halaman 1 sampai dengan 4 adalah: Felix Lukas Lukmana, H.Hendra Widya,SE. MM. MBA, H.Ridwan, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo Handoyo Singgih, Jhon Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emilly Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba, Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecki Tanardi, Willi Aprillianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandi Kusuma dan Nurul Larasti berturut-turut sebagai tergugat 1 sampai dengan tergugat 21.

Putusan - Demi Keadilan

Setelah sidang berjalan lebih dari setahun, pada 4 Mei 2015, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa kepengurusan DPP hasil Munas Solo merupakan Kepengurusan Apkomindo yang syah. Hal ini didukung dalam resume putusan perkara yang membenarkan salah satu eksepsi tergugat  oleh Majelis Hakim sehingga menjadi alasan dikabulkannya jawaban tergugat.

Eksepsi yang dikabulkan tersebut adalah mengenai “eksepsi penggugat tidak memilki kapasitas sebagai penggugat” yang diuraikan dalam 7 eksepsi atau tangkisan.

Disampaikan pengacara dari pihak tergugat, Hotmaraja B. Nainggolan, SH, pihak penggugat yakni DPA tidak berwenang untuk bertindak mewakili Apkomindo dalam mengajukan gugatan  ke Pengadilan karena seharusnya adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Apkomindo, sesuai dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Apkomindo.

Namun yang jadi masalah, ternyata Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Apkomindo Pusat periode 2008-2011 telah dibekukan secara sepihak oleh Penggugat dan kemudian telah diangkat caretaker Apkomindo dengan SK No. 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011.

“Berarti inikan kewenangan untuk mengisi kekosongan kepengurusan telah dilimpahkan ke caretaker Apkomindo. Jadi sudah seharusnya yang berhak dan berwenang untuk mengajukan Gugatan a quo adalah Caretaker dan bukannya Penggugat selaku DPA,” ujar Hotman.

1. Sidang Apkomindo di PN Jaktim - 19 Jan 2015 (2)

Dengan demikian menurut Hotman, nampak nyata dan jelas Penggugat selaku DPA sama sekali tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat atau setidak-tidaknya Penggugat telah mendelegasikan kewenangannya kepada Caretaker Apkomindo. Sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Apa yang disampaikan Hotman ini masuk dalam eksepsi atau tangkisan yang dijawab oleh Tergugat dan dikabulkannya jawaban tersebut oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pandu Budiono, SH., MH dengan Hakim Anggota, Abdul Hutapea SH., MH dan Eris Sudjarwanto, SH., MH, serta Panitera Pengganti Dra. Hj. Haridah Sulkam, MH.

Dalam Eksepsi ini, Majelis Hakim juga memberikan tambahan pertimbangan yang sebagian dikutip baik dari posita (dalil) gugatan penggugat maupun jawaban tergugat untuk memperkuat dalil dari eksepsi tergugat, yakni:

 1.   Bahwa dalam Posita angka 22 Gugatan a quo, Penggugat menyatakan telah terjadi rekonsiliasi, selengkapnya sebagai berikut: “Penggugat dengan Para Tergugat khususnya Pengurus DPP Apkomindo yang terpilih dalam Musyawarah Nasional Apkomindo pada tanggal 12-14 Januari 2012 di Solo, pernah mengadakan rekonsiliasi yang menghasilkan keputusan mengangkat Tergugat IV, V dan VI menjadi Pejabat Sementara Dewan Pengurus Pusat Apkomindo dengan jabatan masing-masing sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara DPP Apkomindo, yang tertuang dalam Surat Keputusan Caretaker Apkomindo Nomor SKP-0017-CTA- 04-12 tertanggal 23 April 2012, Tentang Penugasan sebagai Pejabat Sementara Dewan Pengurus Pusat Apkomindo”.
 
2. Bahwa selanjutnya jika diperhatikan dalam Posita maupun Petitum Gugatan a quo, sama sekali tidak terdapat uraian maupun tuntutan yang menunjukkan jika Surat Keputusan Caretaker Apkomindo Nomor SKP-0017-CTA- 04-12 tertanggal 23 April 2012, Tentang Penugasan sebagai Pejabat Sementara Dewan Pengurus Pusat Apkomindo Telah dicabut, dianulir atau dibatalkan oleh Penggugat.

3.    Bahwa karena terbukti Caretaker dari Penggugat telah menunjuk dan mengangkat Caretaker dari Tergugat dalam suatu rekonsiliasi, maka yang berhak untuk mencabut kembali seharusnya Caretaker dari tergugat tersebut adalah Caretaker dari Penggugat.

4.    Bahwa dengan demikian yang berwenang mengajukan Gugatan seharusnya adalah Caretaker dari Penggugat, bukan Penggugat selaku Dewan Pertimbangan Asosiasi. Sumber: Biskom.web.id

Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

New Jakarta Forum
Jakarta - Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Perpecahan antara beberapa mantan (eks) anggota Dewan Pertimbangan  (DPA) Apkomindo periode 2008-2011 dengan kepengurusan DPP hasil Musyawarah Nasional (Munas) Solo yang berujung pada proses hukum akhirnya mulai memasuki tahap akhir putusan pengadilan. Setelah proses pegadilan yang cukup panjang, selama lebih dari satu tahun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan; Dalam Provisi: Menyatakan tuntutan Provisi para Penggugat tidak dapat diterima, Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Menghukum para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 14.422.000,-

KISRUH di tubuh pengurus Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) dipicu oleh ketidak puasan eks DPA terhadap keputusan Munas yang diselenggarakan oleh DPD-DPD pada tanggal 12-14 Januari 2012 silam. Mereka menilai keputusan tersebut ilegal, sehingga gugatan perkara pun diajukan pada 23 Desember 2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

-Sidang-Apkomindo-di-PN-Jaktim-19-Jan-2015, Biskom.web.id / M.Taufik

Foto: biskom.web.id / M.Taufik

 Adapun Pengurus pada Dewan Pertimbangan APKOMINDO Pusat disingkat "DPA Pusat" untuk masa bakti 2008-20011 seperti dikutip pada halaman 9 dari hasil putusan Sidang dengan total 90 halaman adalah; Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, Henky Tjokroadhiguno dimana dalam hal gugatan ini diwakili oleh Agus Setiawan dan Rudi Rusdiah BE, MBA, MA masing-masing dan berturut-turut bertindak dalam jabatannya selaku Ketua dan Sekretaris.

Sedangkan para tergugat seperti dikutip pada halaman 1 sampai dengan 4 adalah: Felix Lukas Lukmana, H.Hendra Widya,SE. MM. MBA, H.Ridwan, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo Handoyo Singgih, Jhon Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emilly Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba, Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecki Tanardi, Willi Aprillianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandi Kusuma dan Nurul Larasti berturut-turut sebagai tergugat 1 sampai dengan tergugat 21.

Putusan - Demi Keadilan

Setelah sidang berjalan lebih dari setahun, pada 4 Mei 2015, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa kepengurusan DPP hasil Munas Solo merupakan Kepengurusan Apkomindo yang syah. Hal ini didukung dalam resume putusan perkara yang membenarkan salah satu eksepsi tergugat  oleh Majelis Hakim sehingga menjadi alasan dikabulkannya jawaban tergugat.

Eksepsi yang dikabulkan tersebut adalah mengenai “eksepsi penggugat tidak memilki kapasitas sebagai penggugat” yang diuraikan dalam 7 eksepsi atau tangkisan.

Disampaikan pengacara dari pihak tergugat, Hotmaraja B. Nainggolan, SH, pihak penggugat yakni DPA tidak berwenang untuk bertindak mewakili Apkomindo dalam mengajukan gugatan  ke Pengadilan karena seharusnya adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Apkomindo, sesuai dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Apkomindo.

Namun yang jadi masalah, ternyata Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Apkomindo Pusat periode 2008-2011 telah dibekukan secara sepihak oleh Penggugat dan kemudian telah diangkat caretaker Apkomindo dengan SK No. 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011.

“Berarti inikan kewenangan untuk mengisi kekosongan kepengurusan telah dilimpahkan ke caretaker Apkomindo. Jadi sudah seharusnya yang berhak dan berwenang untuk mengajukan Gugatan a quo adalah Caretaker dan bukannya Penggugat selaku DPA,” ujar Hotman.

1. Sidang Apkomindo di PN Jaktim - 19 Jan 2015 (2)

Dengan demikian menurut Hotman, nampak nyata dan jelas Penggugat selaku DPA sama sekali tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat atau setidak-tidaknya Penggugat telah mendelegasikan kewenangannya kepada Caretaker Apkomindo. Sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Apa yang disampaikan Hotman ini masuk dalam eksepsi atau tangkisan yang dijawab oleh Tergugat dan dikabulkannya jawaban tersebut oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pandu Budiono, SH., MH dengan Hakim Anggota, Abdul Hutapea SH., MH dan Eris Sudjarwanto, SH., MH, serta Panitera Pengganti Dra. Hj. Haridah Sulkam, MH.

Dalam Eksepsi ini, Majelis Hakim juga memberikan tambahan pertimbangan yang sebagian dikutip baik dari posita (dalil) gugatan penggugat maupun jawaban tergugat untuk memperkuat dalil dari eksepsi tergugat, yakni:

 1.   Bahwa dalam Posita angka 22 Gugatan a quo, Penggugat menyatakan telah terjadi rekonsiliasi, selengkapnya sebagai berikut: “Penggugat dengan Para Tergugat khususnya Pengurus DPP Apkomindo yang terpilih dalam Musyawarah Nasional Apkomindo pada tanggal 12-14 Januari 2012 di Solo, pernah mengadakan rekonsiliasi yang menghasilkan keputusan mengangkat Tergugat IV, V dan VI menjadi Pejabat Sementara Dewan Pengurus Pusat Apkomindo dengan jabatan masing-masing sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara DPP Apkomindo, yang tertuang dalam Surat Keputusan Caretaker Apkomindo Nomor SKP-0017-CTA- 04-12 tertanggal 23 April 2012, Tentang Penugasan sebagai Pejabat Sementara Dewan Pengurus Pusat Apkomindo”.
 
2. Bahwa selanjutnya jika diperhatikan dalam Posita maupun Petitum Gugatan a quo, sama sekali tidak terdapat uraian maupun tuntutan yang menunjukkan jika Surat Keputusan Caretaker Apkomindo Nomor SKP-0017-CTA- 04-12 tertanggal 23 April 2012, Tentang Penugasan sebagai Pejabat Sementara Dewan Pengurus Pusat Apkomindo Telah dicabut, dianulir atau dibatalkan oleh Penggugat.

3.    Bahwa karena terbukti Caretaker dari Penggugat telah menunjuk dan mengangkat Caretaker dari Tergugat dalam suatu rekonsiliasi, maka yang berhak untuk mencabut kembali seharusnya Caretaker dari tergugat tersebut adalah Caretaker dari Penggugat.

4.    Bahwa dengan demikian yang berwenang mengajukan Gugatan seharusnya adalah Caretaker dari Penggugat, bukan Penggugat selaku Dewan Pertimbangan Asosiasi. Sumber: Biskom.web.id

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima