Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - KemenPAN-RB, jajaran Aparatur Sipil Negara wajib lapor harta kekayaan, Mengawali tahun 2015, Mentri Pendayagunaan Apratur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali melakukan terobosan yang harus di patuhi oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditegaskan seluruh ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya sesuai surat edaran Mentri PANRB Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Aturan ini berlaku untuk jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II ) eselon III,IV,V bahkan para staf.


"LHKASN ini di lakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, indikasi korupsi tidak hanya di lakukan oleh pejabat eselon II dan I saja tetapi bisa terjadi di eselon III,IV dan V" ujar Menteri PANRB, Yuddi Chrisnandi di Jakarta, Senin (2/2).

Menteri menambahkan, laporan harus sudah di sampaikan paling lambat tiga bulan setelah kebijakan d tetapkan dan paling lambat satu bulan setelah pejabat di angkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, serta satu bulan berhenti dari jabatan.

"Pelanggaran atas ketentuan ini akan di kenai sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan dan Jumat tanggal 30 Januari 2015 lalu, seluruh PNS Kementrian PANRB sudah menyelesaikan LHKASN. Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona integritas dan Indeks reformasi birokrasi" pungkas Yuddy.Hidayat Nur/JakartaForum.

KemenPAN-RB, jajaran Aparatur Sipil Negara wajib lapor harta kekayaan

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - KemenPAN-RB, jajaran Aparatur Sipil Negara wajib lapor harta kekayaan, Mengawali tahun 2015, Mentri Pendayagunaan Apratur Negara dan reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi kembali melakukan terobosan yang harus di patuhi oleh seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditegaskan seluruh ASN wajib menyampaikan harta kekayaannya sesuai surat edaran Mentri PANRB Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Aturan ini berlaku untuk jabatan pimpinan tinggi (eselon I dan II ) eselon III,IV,V bahkan para staf.


"LHKASN ini di lakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan, indikasi korupsi tidak hanya di lakukan oleh pejabat eselon II dan I saja tetapi bisa terjadi di eselon III,IV dan V" ujar Menteri PANRB, Yuddi Chrisnandi di Jakarta, Senin (2/2).

Menteri menambahkan, laporan harus sudah di sampaikan paling lambat tiga bulan setelah kebijakan d tetapkan dan paling lambat satu bulan setelah pejabat di angkat dalam jabatan, mutasi atau promosi, serta satu bulan berhenti dari jabatan.

"Pelanggaran atas ketentuan ini akan di kenai sanksi sesuai peraturan peraturan perundang-undangan dan Jumat tanggal 30 Januari 2015 lalu, seluruh PNS Kementrian PANRB sudah menyelesaikan LHKASN. Kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona integritas dan Indeks reformasi birokrasi" pungkas Yuddy.Hidayat Nur/JakartaForum.

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
KemenPAN-RB, jajaran Aparatur Sipil Negara wajib lapor harta kekayaan