Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - BPJS Undang Perusahaan Yang Mangkir. BPJS Ketenagakerjaan cabang Kebun Sirih Jakarta Pusat kembali mengundang 244 Perusahaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta pusat. Lantaran banyak perusahaan-perusahaan masih mangkir, setelah mendapat surat peringatan yang di layangkan BPJS, khususnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebun Sirih Jakarta Pusat

Kebid Pemasaran BPJS Ketengakerjaan Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Imam Saputra, menjelaskan, kami telah memberikan Surat peringatan untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No 24 tahun 2011, tentang badan penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi perusahaan.


Menurut Imam, BPJS Ketenagakerjaan sudah mensosialisasikan bahkan sudah berikan Brosur-brosur untuk kemudahaan menjadi kepesertaan, menurutnya, "Jadi yang diundang sekarang ini, perusahaan yang telah kami beri peringatan, nah yang sekarang ini, kami tinggal menunggu saja kapan mendaftarkan perusahaannya, "tutur Imam di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Sebagai informasi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang diwakili Jenny Pasaribu SH, MH pernah menyampaikan bahwa "Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan  Kerja sama (MoU) sejak Mei 2013, berdasarkan kerja sama ini kita panggilah perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kita panggil sesuai dengan MoU perjanjian kerja sama sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan  nomor 16 tahun 2004, pasal 30, dimana kejari dapat mewakili BUMN dan BUMD,”ujar Jenny.  HidayatNur/JakartaForum

BPJS Undang Perusahaan Yang Mangkir

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - BPJS Undang Perusahaan Yang Mangkir. BPJS Ketenagakerjaan cabang Kebun Sirih Jakarta Pusat kembali mengundang 244 Perusahaan ke Kejaksaan Negeri Jakarta pusat. Lantaran banyak perusahaan-perusahaan masih mangkir, setelah mendapat surat peringatan yang di layangkan BPJS, khususnya BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebun Sirih Jakarta Pusat

Kebid Pemasaran BPJS Ketengakerjaan Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Imam Saputra, menjelaskan, kami telah memberikan Surat peringatan untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang No 24 tahun 2011, tentang badan penyelenggaraan Jaminan Sosial Bagi perusahaan.


Menurut Imam, BPJS Ketenagakerjaan sudah mensosialisasikan bahkan sudah berikan Brosur-brosur untuk kemudahaan menjadi kepesertaan, menurutnya, "Jadi yang diundang sekarang ini, perusahaan yang telah kami beri peringatan, nah yang sekarang ini, kami tinggal menunggu saja kapan mendaftarkan perusahaannya, "tutur Imam di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (16/2).

Sebagai informasi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang diwakili Jenny Pasaribu SH, MH pernah menyampaikan bahwa "Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penandatanganan  Kerja sama (MoU) sejak Mei 2013, berdasarkan kerja sama ini kita panggilah perusahaan-perusahaan tersebut.

"Kita panggil sesuai dengan MoU perjanjian kerja sama sesuai dengan Undang-undang Kejaksaan  nomor 16 tahun 2004, pasal 30, dimana kejari dapat mewakili BUMN dan BUMD,”ujar Jenny.  HidayatNur/JakartaForum

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
BPJS Undang Perusahaan Yang Mangkir