Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - Tahun ini 18 puskesmas kecamatan menjadi Rumah Sakit tipe D, ke-18 puskesmas kecamatan rencana ini tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. Menurut informasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta rencananya mengubah 18 puskesmas kecamatan menjadi Rumah Sakit tipe D akan dilaksanakan tahun ini.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan puskesmas yang sudah layak diubah menjadi RS tipe D adalah yang memenuhi beberapa syarat. "Salah satunya, perlu adanya dua orang tenaga spesialis," kata Dien, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Syarat lainnya adalah memiliki minimal 40 tempat tidur serta jumlah pasien berjumlah 850-1000 per hari. Perubahan puskesmas kecamatan menjadi RS tipe D ini, harus menunggu penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terlebih dahulu. "Dalam satu bulan ini lah, nanti pergubnya selesai," ujar Dien.

Berikut daftar 18 Puskesmas Kecamatan yang akan berubah menjadi RS tipe D:
1. Puskesmas Menteng.
2. Puskesmas Cempaka Putih.
3. Puskesmas Kemayoran.
4. Puskesmas Johar Baru.
5. Puskesmas Sawah Besar.
6. Puskesmas Cilincing.
7. Puskesmas Koja.
8. Puskesmas Pademangan.
9. Puskesmas Kalideres.
10. Puskesmas Kembangan.
11. Puskesmas Pesanggrahan.
12. Puskesmas Tebet.
13. Puskesmas Kebayoran Lama.
14. Puskesmas Mampang.
15. Puskesmas Kramatjati.
16. Puskesmas Pasar Rebo.
17. Puskesmas Ciracas.
18. Puskesmas Jagakarsa.


Tahun ini 18 puskesmas kecamatan menjadi Rumah Sakit tipe D

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - Tahun ini 18 puskesmas kecamatan menjadi Rumah Sakit tipe D, ke-18 puskesmas kecamatan rencana ini tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. Menurut informasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta rencananya mengubah 18 puskesmas kecamatan menjadi Rumah Sakit tipe D akan dilaksanakan tahun ini.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan puskesmas yang sudah layak diubah menjadi RS tipe D adalah yang memenuhi beberapa syarat. "Salah satunya, perlu adanya dua orang tenaga spesialis," kata Dien, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/6/2014).

Syarat lainnya adalah memiliki minimal 40 tempat tidur serta jumlah pasien berjumlah 850-1000 per hari. Perubahan puskesmas kecamatan menjadi RS tipe D ini, harus menunggu penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI terlebih dahulu. "Dalam satu bulan ini lah, nanti pergubnya selesai," ujar Dien.

Berikut daftar 18 Puskesmas Kecamatan yang akan berubah menjadi RS tipe D:
1. Puskesmas Menteng.
2. Puskesmas Cempaka Putih.
3. Puskesmas Kemayoran.
4. Puskesmas Johar Baru.
5. Puskesmas Sawah Besar.
6. Puskesmas Cilincing.
7. Puskesmas Koja.
8. Puskesmas Pademangan.
9. Puskesmas Kalideres.
10. Puskesmas Kembangan.
11. Puskesmas Pesanggrahan.
12. Puskesmas Tebet.
13. Puskesmas Kebayoran Lama.
14. Puskesmas Mampang.
15. Puskesmas Kramatjati.
16. Puskesmas Pasar Rebo.
17. Puskesmas Ciracas.
18. Puskesmas Jagakarsa.


Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Tahun ini 18 puskesmas kecamatan menjadi Rumah Sakit tipe D