Jakarta Forum, Penguat Sinyal Selular tanpa izin Dikategorikan sebagai praktek melawan Hukum. Kebutuhan akan telepon seluler dalam kehidupan sehari-hari memang tak dapat dielakkan. Telepon seluler telah mengambil posisi penting bagi setiap orang diseluruh pelosok dunia, bukan sebagai alat komunikasi namun juga menjadi media untuk mendapatkan informasi, bekreasi, hingga bertransaksi.
Penguat Sinyal Selular tanpa izin Dikategorikan sebagai praktek melawan Hukum
Namun nasib industri dibidang telekomunikasi saat ini sedang menurun dalam artian dalam kondisi yang tidak sehat, salah satunya adalah penyelenggara telekomuniksi yang banyak jumlahnya dan tidak semua mendapatkan keuntungan yang diharapkan para pelaku bisnis telekomunikasi. Dapat dikatakan hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah operator dari kondisi ideal yang sebenarnya. Kondisi ideal sebenarnya hanyalah empat hingga lima operator saja. Diperlukan kombinasi kejelian serta kejelasan antara regulator dan pemain industri agar kondisi tersebut tidak menghancurkan industri telekomunikasi. Masa depan industri telekomunikasiindoneisa sepuluh tahun mendatang juga bergantung pada pemerintah dan pemain industri.
Penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) ilegal yang semakin masif belakangan ini telah membuat kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia semakin menurun. Hal ini membuat semakin banyak konsumen tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi selulernya dengan optimal.
Penguat Sinyal Selular tanpa izin Dikategorikan sebagai praktek melawan Hukum
Namun nasib industri dibidang telekomunikasi saat ini sedang menurun dalam artian dalam kondisi yang tidak sehat, salah satunya adalah penyelenggara telekomuniksi yang banyak jumlahnya dan tidak semua mendapatkan keuntungan yang diharapkan para pelaku bisnis telekomunikasi. Dapat dikatakan hal ini disebabkan oleh banyaknya jumlah operator dari kondisi ideal yang sebenarnya. Kondisi ideal sebenarnya hanyalah empat hingga lima operator saja. Diperlukan kombinasi kejelian serta kejelasan antara regulator dan pemain industri agar kondisi tersebut tidak menghancurkan industri telekomunikasi. Masa depan industri telekomunikasiindoneisa sepuluh tahun mendatang juga bergantung pada pemerintah dan pemain industri.
Diskusi Panel dengan Tema "Penyalahgunaan penguat sinyal seluler - Jacko Jr./JF |
Penguat Sinyal Selular tanpa izin Dikategorikan sebagai praktek melawan Hukum
Penguat Sinyal Selular tanpa izin Dikategorikan sebagai praktek melawan Hukum. Hal ini yang menjadi perhatian utama dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh indonesia (ATSI) dalam Diskusi Panel dengan tema "penyalahgunaan Penguat Sinyal Selular: Dapatkah Ditertibkan ? di jakarta Rabu (4/6/2014)
Hadir sebagai pembicara Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, VP ICT Network Management Telkomsel, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan di sektor TIK Nasional.
"Repeater ilegal telah menjadi momok bagi penyelenggara telekomunikasi karena menyebabkan interfrensi. Yang dirugikan bukan hanya penyelenggara namun juga masyarakat pengguna karena tidak bisa optimal dalam memakai layanannya," ujar Alexander Rusli, Ketua Umum ATSI
Akibat penggunaan penguat sinyal (Repeater) yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan oleh pemerintah dan pengoperasiannya tanpa melakukan sinkronisasi teknis dengan operator seluler yang bersangkutan, Repeater tersebut justru menimbulkan interferensi pada jaringan telekomunikasi secara umum.
"Memang dipahami bahwa kualitas jaringan seluler memang belum seluruhnya baik, oleh karena itu kami meminta dukungan dari para pelanggan untuk menginformasikan dimana saja area atau yang kualitasnya belum baik benar agar kami dapat melakukan perbaikan dan memberikan solusi berupa penambahan cakupan layanan maupun penambahan kapasitas jaringan", tambah Alex
Untuk diketahui pengoperasian penguat sinyal seluler (repeater)tanpa izin juga dikategorikan sebagai praktek melawan hukum. Kondisi ini karena melanggar beberapa ketentuan dalam UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Pertama, melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi (pelanggaran pasal 38)
Kedua, perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan diwilayah Negara RI tidak memperhatikan persyaratan teknis dan tidak berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Diatur pada pasal 32)
Ketiga, penggunaan spektrum frekuensi radio tidak memiliki izin dari Pemerintah, merupakan pelanggaran Pasal 33 Ayat (1) dan (2) "Ketiga ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana bila dilanggar sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi," jelas Alex.
Alex menegaskan, ATSI sangat mendukung upaya Pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya penertiban repeater ilegal tersebut bersama pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dengan berbagai upaya penertiban repeater ilegal, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan telekomunikasi berkualitas dapat tercapai. Penguat Sinyal Selular tanpa izin Dikategorikan sebagai praktek melawan Hukum. Jacko Jr/JakartaForum