Jakarta Forum - Rizal Ramli: Pengembang Reklamasi Harus Mau Diatur.
Nelayan tidak butuh pulau tapi nelayan butuh lautan. Demikian teriak
salah satu nelayan diruang dialog antara nelayan, Kemenko Maritim dan
Kementerian Kelautan Perikanan di aula Pasar Ikan Muara Angke (4/5).
Di kesempatan itu, berbagai keluh kesah nelayan ditumpahkan dihadapan jajaran pemerintah. "Sebelum adanya reklamasi kami bebas melaut tanpa harus memutar mutar menuju laut", tutur salah satu nelayan.
Di kesempatan itu, berbagai keluh kesah nelayan ditumpahkan dihadapan jajaran pemerintah. "Sebelum adanya reklamasi kami bebas melaut tanpa harus memutar mutar menuju laut", tutur salah satu nelayan.
Selain itu, terungkap pula bahwa moratorium yang ditetapkan tidak direalisasikan. Aktifitas proyek reklamasi jalan terus. Peralatan berat proyek masih beraktifitas, ungkap nelayan lainnya.
Menyikapi keluhan nelayan, Rizal Ramli pun angkat bicara. Menurutnya ada ketidak beresan pada reklamasi ini. Sejauh pengetahuannya dimanapun reklamasi pantai, pasti ada akses bagi masyarakat. Namun reklamasi ini berbeda. Akses ini dibuat bagi mereka sendiri.
Selain itu Rizal menekankan agar permasalah reklamasi ini negara-lah yang mengatur bukan pihak pengembang atau swasta. Pengembang harus mau diatur. Jangan pengembang yang mengatur pemerintah. Dan jangan reklamasi ini merusak tatanan sosial masyarakat. Saya tidak ingin melihat dibangunnya benteng benteng pembatas. Karena hal ini menurutnya memperbesar jurang si miskin dan si kaya, tegas Rizal Ramli.
Terkait akses nelayan yang sulit melaut, akibat dampak reklamasi, Rizal mengungkapkan bahwa pemerintah akan berupaya membuka jalan bagi para nelayan untuk melaut. Nantinya nelayan bebas melaut tanpa ada larangan larangan dari pihak manapun. Pemerintah pun akan mengeruk perairan dangkal akibat dampak reklamasi pantai.
Di kesempatan itu Menteri KKP, Susi menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini akan berupaya mengoreksi reklamasi. Reklamasi yang tidak sesuai aturan tidak boleh berlanjut. Kita tindak tegas bila reklamasi itu melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. (ef)