Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta - BKPM meminta kepada industri gula rafinasi segera menyampaikan, Rencana KerjaBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta kepada industri gula rafinasi segera menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah, sebagai tindak lanjut upaya fasilitasi kebutuhan lahan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang sudah memiliki Izin Prinsip.

Melalui rencana kerja tersebut,pemerintah dan kalangan industri dapat menentukan lokasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan industri gula. Demikian dikatakan Franky, di sela-sela kunjungannya ke Jepang, hari ini (25/5).


“Penyampaian rencana kerja tersebut juga merupakan goodwill dalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan perkebunan. BKPM bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi 1,2 juta hektar lahan untuk kebutuhan industri gula tersebut. “

“BKPM akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang Izin Prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhinya,”kata Franky.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Saleh Husein, beberapa waktu lalu, Kepala BKPM menyatakan pemerintah memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta hektar.

Jumlah tersebut melebihi kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi berkisar 605.000 hektar. Presiden Jokowi, saat kunjungan ke Jawa Timur (21/5) yang lalu juga mengharapkan agar industri gula terintegrasi juga dapat segera diwujudkan. Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Dalam bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan yang dimaksud dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu. Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan sejak pemberlakuan UU Perkebunan 2014, BKPM tidak mengeluarkan izin baru industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu. Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan produksi gula tebu mencapai 3,8 juta ton pada tahun 2019.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan 10 pabrik gula baru, sehingga target produksi yang saat ini hanya mencapai 6.000 ton cane per day (TCD), dapat ditingkatkan hingga 10.000 TCD pada tahun 2019. HN

BKPM meminta kepada industri gula rafinasi segera menyampaikan Rencana Kerja

New Jakarta Forum
Jakarta - BKPM meminta kepada industri gula rafinasi segera menyampaikan, Rencana KerjaBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta kepada industri gula rafinasi segera menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah, sebagai tindak lanjut upaya fasilitasi kebutuhan lahan kepada 11 perusahaan gula rafinasi yang sudah memiliki Izin Prinsip.

Melalui rencana kerja tersebut,pemerintah dan kalangan industri dapat menentukan lokasi lahan yang sesuai dengan kebutuhan industri gula. Demikian dikatakan Franky, di sela-sela kunjungannya ke Jepang, hari ini (25/5).


“Penyampaian rencana kerja tersebut juga merupakan goodwill dalam mematuhi kewajiban industri gula terpadu dengan perkebunan. BKPM bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi 1,2 juta hektar lahan untuk kebutuhan industri gula tersebut. “

“BKPM akan memantau industri gula rafinasi yang sudah memegang Izin Prinsip untuk memenuhi kewajiban tersebut dan akan mencabut izin perusahaan yang tidak mematuhinya,”kata Franky.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian Saleh Husein, beberapa waktu lalu, Kepala BKPM menyatakan pemerintah memfasilitasi pengadaan lahan untuk penanaman tebu bagi industri gula rafinasi seluas 1,2 juta hektar.

Jumlah tersebut melebihi kebutuhan lahan untuk 11 perusahaan gula rafinasi berkisar 605.000 hektar. Presiden Jokowi, saat kunjungan ke Jawa Timur (21/5) yang lalu juga mengharapkan agar industri gula terintegrasi juga dapat segera diwujudkan. Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

Dalam bagian penjelasan UU Perkebunan, secara eksplisit disebutkan yang dimaksud dengan industri berbahan baku impor antara lain industri gula tebu. Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan sejak pemberlakuan UU Perkebunan 2014, BKPM tidak mengeluarkan izin baru industri gula yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu. Dalam RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan produksi gula tebu mencapai 3,8 juta ton pada tahun 2019.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan 10 pabrik gula baru, sehingga target produksi yang saat ini hanya mencapai 6.000 ton cane per day (TCD), dapat ditingkatkan hingga 10.000 TCD pada tahun 2019. HN

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
BKPM meminta kepada industri gula rafinasi segera menyampaikan Rencana Kerja