Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - Wali Kota Jakarta Barat, Cabut Izin pemilik pangkalan LPG yang melanggar aturan. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) no 4 tahun 2015 tentang harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan, Kamis (12/3) siang, di ruang Suwiryo lantai 16 gedung B kantor wali kota Jalan Raya Kembangan no 2.

Kegiatan dibuka Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi. Dihadiri Asisten Perekonomian dan Administrasi Sri Yuliani Saraswati, Kabag Perekonomian Suhiyar Nangcik, Kasudin Perindustrian dan Energi Wahyudin, perwakilan Pertamina dan sekitar 160 pemilik pangkalan LPG se Jakbar.

Dalam Pergub tersebut diatur harga tertinggi LPG 3 kg di tingkat pangkalan Rp 16 ribu per tabung. Para pemilik pangkalan LPG menjual sesuai harga yang telah ditentukan. Jika terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izinnya,“kata Wali Kota HM Anas Efendi.


Tolong jualnya sesuai Pergub no 4 tahun 2015, LPG 3 kilogram Rp 16 ribu per tabung. Jangan menimbun, menyuntik atau berbuat curang, karena hukumannya berat, “LPG 3 kilogram ini disubsidi pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.”ujarnya.
Ia pun mengimbau Sudin Perindustrian dan Energi, Bagian Perekonomian dan pihak Pertamina bersinergi/koordinasi melakukan sosialisasi Pergub no 4 tahun 2015 serta aktif melakukan pengawasan ke pangkalan LPG di wilayah.

“Jangan sampai kekurangan stok, ini kebutuhan mendasar masyarakat. Sosialisasikan Pergub ini, pasang spanduknya di pangkalan, dan lakukan pengawasan baik harga maupun stok di lapangan,” imbuh Wali Kota. Jakarta Forum/Hidayat Nur - Jacko (Editor)

Wali Kota Jakarta Barat, Cabut Izin pemilik pangkalan LPG yang melanggar aturan

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - Wali Kota Jakarta Barat, Cabut Izin pemilik pangkalan LPG yang melanggar aturan. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) no 4 tahun 2015 tentang harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan, Kamis (12/3) siang, di ruang Suwiryo lantai 16 gedung B kantor wali kota Jalan Raya Kembangan no 2.

Kegiatan dibuka Wali Kota Jakarta Barat HM Anas Efendi. Dihadiri Asisten Perekonomian dan Administrasi Sri Yuliani Saraswati, Kabag Perekonomian Suhiyar Nangcik, Kasudin Perindustrian dan Energi Wahyudin, perwakilan Pertamina dan sekitar 160 pemilik pangkalan LPG se Jakbar.

Dalam Pergub tersebut diatur harga tertinggi LPG 3 kg di tingkat pangkalan Rp 16 ribu per tabung. Para pemilik pangkalan LPG menjual sesuai harga yang telah ditentukan. Jika terbukti melanggar bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izinnya,“kata Wali Kota HM Anas Efendi.


Tolong jualnya sesuai Pergub no 4 tahun 2015, LPG 3 kilogram Rp 16 ribu per tabung. Jangan menimbun, menyuntik atau berbuat curang, karena hukumannya berat, “LPG 3 kilogram ini disubsidi pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.”ujarnya.
Ia pun mengimbau Sudin Perindustrian dan Energi, Bagian Perekonomian dan pihak Pertamina bersinergi/koordinasi melakukan sosialisasi Pergub no 4 tahun 2015 serta aktif melakukan pengawasan ke pangkalan LPG di wilayah.

“Jangan sampai kekurangan stok, ini kebutuhan mendasar masyarakat. Sosialisasikan Pergub ini, pasang spanduknya di pangkalan, dan lakukan pengawasan baik harga maupun stok di lapangan,” imbuh Wali Kota. Jakarta Forum/Hidayat Nur - Jacko (Editor)

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Wali Kota Jakarta Barat, Cabut Izin pemilik pangkalan LPG yang melanggar aturan