Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum Mirisnya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) merupakan lembaga perlindungan konsumen dengan skala nasional yang pembentukannya di amanahkan oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).  

Banyak pengaduan dari banyak konsumen, Berdasarkan pengaduan dan isu berkembang kita mengajukan 17 rekomendasi salah satunya tentang keuangan, tentang pembiayaan kendaraan bermotor, tindakan" yang berlaku ke konsumen tidak di rugikan. Masih banyak keluhan dari masyarakat tentang penghuni rumah susun yang di anggap oleh konsumen selalu memberatkan mereka.  Faktor2 keselamatan di jalan yaitu berkaitan dengan jalan dan untuk keselamatan di jalan berkaitan dengan dinas perhubungan dengan melihat kelaikan kendaraan, dan helm juga termasuk untuk keselamatan berkendara.


"Salah satu tugas BPKN adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintahh dalam rangka penyempurnaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen" ucap Ketua BPKN Ardiansyah Parman pada acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12).

Pemerintah dan BPKN perlu melakukan edukasi kepada konsumen dengan lebih intensif karena terkait hasil survey opini BPKN yang telah di lakukan kerjasama dengan beberapa Universitas di Indonesia, dan menggambarkan kondisi di Indonesia bahwa sebanyak 67,9% tidak pernah mendengar tentang perlindungan konsumen maupun lembaganya.

Pada kesempatan yang sama, David ML Tobing S.H. M.Kn, kordinator komunikasi & edukasi menjelaskan penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen terus di lakukan secara berkesinambungan. Sasaranya di tujukan agar konsumen mengerti akan hak dan kewajiban dan pelaku usaha menjalankan usahanyasecara profesional serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini di harapkan menjadi upaya peningkatan pemahamanbagi semua pihak akan perlunya perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban yang harus di penuhi konsumen yang berbanding setara dengan hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang atau jasa yang di konsumsi konsumen dengan adanya harmoni antara hak dan kewajiban dan pelaku usaha, akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk memperkuat daya saing bangsa" tutup david. Hidayat Nur/Jakarta forum

Mirisnya Perlindungan Konsumen di Indonesia

New Jakarta Forum
Jakarta Forum Mirisnya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) merupakan lembaga perlindungan konsumen dengan skala nasional yang pembentukannya di amanahkan oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).  

Banyak pengaduan dari banyak konsumen, Berdasarkan pengaduan dan isu berkembang kita mengajukan 17 rekomendasi salah satunya tentang keuangan, tentang pembiayaan kendaraan bermotor, tindakan" yang berlaku ke konsumen tidak di rugikan. Masih banyak keluhan dari masyarakat tentang penghuni rumah susun yang di anggap oleh konsumen selalu memberatkan mereka.  Faktor2 keselamatan di jalan yaitu berkaitan dengan jalan dan untuk keselamatan di jalan berkaitan dengan dinas perhubungan dengan melihat kelaikan kendaraan, dan helm juga termasuk untuk keselamatan berkendara.


"Salah satu tugas BPKN adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintahh dalam rangka penyempurnaan kebijakan di bidang perlindungan konsumen" ucap Ketua BPKN Ardiansyah Parman pada acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/12).

Pemerintah dan BPKN perlu melakukan edukasi kepada konsumen dengan lebih intensif karena terkait hasil survey opini BPKN yang telah di lakukan kerjasama dengan beberapa Universitas di Indonesia, dan menggambarkan kondisi di Indonesia bahwa sebanyak 67,9% tidak pernah mendengar tentang perlindungan konsumen maupun lembaganya.

Pada kesempatan yang sama, David ML Tobing S.H. M.Kn, kordinator komunikasi & edukasi menjelaskan penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen terus di lakukan secara berkesinambungan. Sasaranya di tujukan agar konsumen mengerti akan hak dan kewajiban dan pelaku usaha menjalankan usahanyasecara profesional serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

"Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi ini di harapkan menjadi upaya peningkatan pemahamanbagi semua pihak akan perlunya perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban yang harus di penuhi konsumen yang berbanding setara dengan hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang atau jasa yang di konsumsi konsumen dengan adanya harmoni antara hak dan kewajiban dan pelaku usaha, akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk memperkuat daya saing bangsa" tutup david. Hidayat Nur/Jakarta forum

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Mirisnya Perlindungan Konsumen di Indonesia