Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - Kemdes siapkan 5 Permen jaga transparansi dana desa. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Marwan Jafar melakukan Teleconference dengan beberapa Kabupaten, mengecek kesiapan daerah/ desa dalam penggunaan dana desa Rp 1,4 miliar. Pada tahap awal, Teleconference dilakukan dengan Kab Lampung Timur dan Kab Tasikmalaya.

"Kita dengar bersama, belum sepenuhnya daerah siap. Untuk itu Kementerian Desa telah siapkan 5 Peraturan Menteri (Permen) yang dapat menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun program penggunaan dana desa yang akan segera digulirkan", kata Marwan usai Teleconference di Jakarta, Senin (22/12).


Lima Permen tersebut yakni Permen tentang kewenangan Desa, Keuangan Desa, Masyarakat Desa, Peraturan Pedesaan, dan Permen Pelatihan dan Pendampingan.

"Dengan adanya acuan Permen ini diharapkan desa dapat melaksanakan program penggunaan dana desa ini dengan lebih transparan dan dapat dipertanggung jawabkan", jelas Marwan.

Untuk itu juga, lanjut Marwan, Kemdes akan memberikan pendampingan bagi seluruh desa dalam penggunaan dana desa tersebut.

Nantinya akan di beri pendampingan. Dan di kuatkan juga sumber daya manusia desa, termasuk peningkatan aparatur desa. Dengan begitu diharapkan pelaksanaan dana desa bisa berjalan baik dan program-program bisa beejalan lancar.

Mendes berharap kedepan semua desa sudah bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menerapkan sistim online. "Ini agar kita bisa menlihat perkembangan di tiap desa. Agar konsolidasi dan mobilisai juga bisa lebih baik", tutupnya. Hidayat Nur/Jakarta Forum

Kemdes siapkan 5 Permen jaga transparansi dana desa

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - Kemdes siapkan 5 Permen jaga transparansi dana desa. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes) Marwan Jafar melakukan Teleconference dengan beberapa Kabupaten, mengecek kesiapan daerah/ desa dalam penggunaan dana desa Rp 1,4 miliar. Pada tahap awal, Teleconference dilakukan dengan Kab Lampung Timur dan Kab Tasikmalaya.

"Kita dengar bersama, belum sepenuhnya daerah siap. Untuk itu Kementerian Desa telah siapkan 5 Peraturan Menteri (Permen) yang dapat menjadi acuan bagi daerah dalam menyusun program penggunaan dana desa yang akan segera digulirkan", kata Marwan usai Teleconference di Jakarta, Senin (22/12).


Lima Permen tersebut yakni Permen tentang kewenangan Desa, Keuangan Desa, Masyarakat Desa, Peraturan Pedesaan, dan Permen Pelatihan dan Pendampingan.

"Dengan adanya acuan Permen ini diharapkan desa dapat melaksanakan program penggunaan dana desa ini dengan lebih transparan dan dapat dipertanggung jawabkan", jelas Marwan.

Untuk itu juga, lanjut Marwan, Kemdes akan memberikan pendampingan bagi seluruh desa dalam penggunaan dana desa tersebut.

Nantinya akan di beri pendampingan. Dan di kuatkan juga sumber daya manusia desa, termasuk peningkatan aparatur desa. Dengan begitu diharapkan pelaksanaan dana desa bisa berjalan baik dan program-program bisa beejalan lancar.

Mendes berharap kedepan semua desa sudah bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menerapkan sistim online. "Ini agar kita bisa menlihat perkembangan di tiap desa. Agar konsolidasi dan mobilisai juga bisa lebih baik", tutupnya. Hidayat Nur/Jakarta Forum

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Kemdes siapkan 5 Permen jaga transparansi dana desa