Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - Ikatan Notaris Indonesia Minta Keadilan. Asosiasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap Notaris dan PPAT Kota Ja­yapura dan meminta penangguhan penahanan terhadap Theresia Pontoh, yang sejak 23 Juli 2014 ditahan di lapas Abepura, Papua. 

Theresia Pontoh dilaporkan ke Polda Jayapura oleh calon pembeli tanah Rudi Doomputra pada 9 Juli 2013. Rudi melaporkan karena batal membeli tanah Hengki Dawir. Theresia dipakai Rudi sebagai notaris yang mengurus akta jual-beli tanah tersebut.


Jual-beli tanah SHM Nomor 02298 se­luas 3.780 meter dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter itu ditangguhkan oleh Theresia karena tidak ada bukti PBB, NPWP, akta nikah, dan syarat lainnya. Belakangan, pemilik tanah membatalkan jual-beli tanah tersebut. Rudi yang tidak terima lantas melaporkan Theresia ke Polda Papua

Penasih Hukum Theresia Ponto, Steven Halim, SH, mengatakan “ kasus ini bermula dari masalah jual beli tanah dan belum ada transaksi apapun dalam perkara ini dan  klien saya belum memikirkan untuk melalukan tuntutan balik. Saat ini klien saya kondisi kesehatannya tengah terganggu. karena sakit infeksi empedu, maag kronis, gangguan sakit di dada kiri/jantung. Kami saat ini fokus dulu pada permintaan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Jayapura,

Atas kasus ini Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Papua dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Provinsi Papua dan Papua Barat, melakukan unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa, Theresia Ponto, SH. Jakarta Forum/Hidayat Nur

Ikatan Notaris Indonesia minta keadilan

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - Ikatan Notaris Indonesia Minta Keadilan. Asosiasi Ikatan Notaris Indonesia (INI) menilai telah terjadi kriminalisasi terhadap Notaris dan PPAT Kota Ja­yapura dan meminta penangguhan penahanan terhadap Theresia Pontoh, yang sejak 23 Juli 2014 ditahan di lapas Abepura, Papua. 

Theresia Pontoh dilaporkan ke Polda Jayapura oleh calon pembeli tanah Rudi Doomputra pada 9 Juli 2013. Rudi melaporkan karena batal membeli tanah Hengki Dawir. Theresia dipakai Rudi sebagai notaris yang mengurus akta jual-beli tanah tersebut.


Jual-beli tanah SHM Nomor 02298 se­luas 3.780 meter dan Nomor SHM 02229 seluas 7.424 meter itu ditangguhkan oleh Theresia karena tidak ada bukti PBB, NPWP, akta nikah, dan syarat lainnya. Belakangan, pemilik tanah membatalkan jual-beli tanah tersebut. Rudi yang tidak terima lantas melaporkan Theresia ke Polda Papua

Penasih Hukum Theresia Ponto, Steven Halim, SH, mengatakan “ kasus ini bermula dari masalah jual beli tanah dan belum ada transaksi apapun dalam perkara ini dan  klien saya belum memikirkan untuk melalukan tuntutan balik. Saat ini klien saya kondisi kesehatannya tengah terganggu. karena sakit infeksi empedu, maag kronis, gangguan sakit di dada kiri/jantung. Kami saat ini fokus dulu pada permintaan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Jayapura,

Atas kasus ini Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Papua dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Provinsi Papua dan Papua Barat, melakukan unjuk rasa sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa, Theresia Ponto, SH. Jakarta Forum/Hidayat Nur
Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
Ikatan Notaris Indonesia minta keadilan