Social Items

Jasa Ekspedisi
Jakarta Forum - IKADIN Mendesak di Sahkannya Undang-Undang Advokat. Forum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Seluruh Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera mensahkan revisi Undang-Undang Advokat No.8 Tahun 2003 Tentang Advokat.

IKADIN Mendesak di Sahkannya Undang-Undang Advokat

Ketua DPD Ikadin Seluruh Indonesia, Agung Sri Purnomo, SH., MH., mengatakan, "Secara de facto saat ini di Indonesia tidak ada wadah tunggal profesi Advokat karena faktanya sudah ada organisasi Advokat,
 Ikadin, Peradin, Peradi, KAI, AAI, IPHI, SPI, APSI dan HKHPM yang tetap eksis dan memiliki anggotanya maing-masing hingga saat ini"


Pembatasan organisasi wadah tunggal prefesi Advokat yang dianut Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat telah mengingkari asas Bhineka Tunggal Ika dan menyalahi asas Demokrasi serta melanggar asas kebebasanberserikat yang dijamin Undang-undang Dasar 1945", tegasnya di Masterpiece Sarinah (2/9).

Agung menambahkan "UU No 18 Tahun 2003 tidak dapat menjamin bagi para advokat dan antara organisasi tersebut dapat menyelesaikan kekisruhan, sehingga UU Advokat yang berlaku saat ini tidak dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikan kekisruhan".

Selama ini  UU No 18 Tahun 2003 yang menganut wadah tunggal justru merupakan anomali dan tidak dapat menjamin kebebasan Advokat dalam menjalankan profesinya secara mandiri, hingga Kekisruhan antara organisasi Advokat juga telah merugikan masyarakat pencari keadilan yang sangat memerlukan jasa hukum Advokat. IKADIN Mendesak di Sahkannya Undang-Undang Advokat - Hidayat Noor/Jakarta Forum

IKADIN Mendesak di Sahkannya Undang-Undang Advokat

New Jakarta Forum
Jakarta Forum - IKADIN Mendesak di Sahkannya Undang-Undang Advokat. Forum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Seluruh Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera mensahkan revisi Undang-Undang Advokat No.8 Tahun 2003 Tentang Advokat.

IKADIN Mendesak di Sahkannya Undang-Undang Advokat

Ketua DPD Ikadin Seluruh Indonesia, Agung Sri Purnomo, SH., MH., mengatakan, "Secara de facto saat ini di Indonesia tidak ada wadah tunggal profesi Advokat karena faktanya sudah ada organisasi Advokat,
 Ikadin, Peradin, Peradi, KAI, AAI, IPHI, SPI, APSI dan HKHPM yang tetap eksis dan memiliki anggotanya maing-masing hingga saat ini"


Pembatasan organisasi wadah tunggal prefesi Advokat yang dianut Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat telah mengingkari asas Bhineka Tunggal Ika dan menyalahi asas Demokrasi serta melanggar asas kebebasanberserikat yang dijamin Undang-undang Dasar 1945", tegasnya di Masterpiece Sarinah (2/9).

Agung menambahkan "UU No 18 Tahun 2003 tidak dapat menjamin bagi para advokat dan antara organisasi tersebut dapat menyelesaikan kekisruhan, sehingga UU Advokat yang berlaku saat ini tidak dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikan kekisruhan".

Selama ini  UU No 18 Tahun 2003 yang menganut wadah tunggal justru merupakan anomali dan tidak dapat menjamin kebebasan Advokat dalam menjalankan profesinya secara mandiri, hingga Kekisruhan antara organisasi Advokat juga telah merugikan masyarakat pencari keadilan yang sangat memerlukan jasa hukum Advokat. IKADIN Mendesak di Sahkannya Undang-Undang Advokat - Hidayat Noor/Jakarta Forum

Konsultan HRD
Konsultan SDM
Top Negin Saffron
IKADIN Mendesak di Sahkannya Undang-Undang Advokat