Jakarta Forum - Sidang Perdana kasus tewasnya siswa SMA 3 Jakarta berlangsung tertutup. Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMA 3 Jakarta hari Senin (11/08/14), bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya berlangsung sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan 2 orang siswa SMA 3 dalam kegiatan Pendidikan dasar Pencinta Alam yang merupakan salah satu kegiatan ekstra kulikuler resmi di sekolah tersebut.
Sidang Perdana kasus tewasnya siswa SMA 3 Jakarta berlangsung tertutup
Sidang ini sangat menyedot perhatian masyarakat dan banyak sekali media yang meliput. Sebelum sidang berlangsung diadakan briefing yang dipimpin olek kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk para media yang meliput dikarenakan terdakwa yang berjumlah 4 orang (3 laki laki dan 1 perempuan) masih dikategorikan anak anak, Hal ini berhubungan dengan telah diberlakukannya Undang Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak dan pada kasus ini adalah untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan kasus pidana anak sejak diberlakukannya UU No.11/2012 ini, intinya sidang ini sifatnya tertutup untuk umum.
Suasana sidang yang berlangsung tertutup - Jakarta Forum |
Menurut salah satu orang tua korban, yaitu Arif Setiadi yang didampingi penasehat hukumnya yaitu Sandi Arifin SH menyatakan dalam sidang perdana ini berisikan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan adanya tawaran dari Hakim untuk mediasi antara Keluarga Korban dan Terdakwa, akan tetapi tawaran ini ditolak oleh pihak keluarga korban. Mereka meminta agar kasus ini tetap diteruskan dan meminta agar hukum dapat ditegakan dengan seadil-adilnya. Disamping itu orang tua korban juga meminta agar tersangkan lain yang belum tersentuh hukum agar segera dapat diproses sehingga hukum benar-benar dapat ditegakan.
Orang tua Arfian, Arif Setiadi (kiri) didampingi pengacaranya Sandi Arifin SH |
Sementara puluhan Komunitas yang dimotori oleh Ibu Melanie Sadono (mantan Putri Indonesia) yang mendukung keluarga korban dan meminta Pengadilan agar Keadilan dapat ditegakan seadil-adilnya dan berharap korban kasus ini adalah korban kasus kekerasan yang terakhir dan menyerukan untuk menghentikan semua praktek kekerasan terutama kekerasan di sekolah sekolah yang dapat berakibat buruk pada anak.
Sidang atas terdakwa yang berjumlah 4 anak ini akan dilaksanakan secara marathon dalam arti akan dilakukan setiap hari berturut-turut sampai terakhir putusan Hakim, sedangkan untuk 1 tersangka lainnya yang sudah masuk kategori Dewasa sidang perdananya baru akan dilaksanakan Senin pekan depan. Sidang Perdana kasus tewasnya siswa SMA 3 Jakarta berlangsung tertutup D.Suwarjono/jakartaforum